Perluasan Delik Kesusilaan di RKUHP Pun ‘Gantung’ di Parlemen
Fokus

Perluasan Delik Kesusilaan di RKUHP Pun ‘Gantung’ di Parlemen

Ada harapan agar pasal-pasal delik kesusilaan dalam RKUHP sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, definisi dan elemen/unsur pasal tindak pidana pemerkosaan dalam RKUHP harus diperjelas ruang lingkupnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sebelum terbitnya putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 pada 14 Desember 2017 yang menolak permintaan perluasan pasal-pasal kesusilaan, seperti perzinaan (Pasal 284), pemerkosaan (Pasal 285), pencabulan sesama jenis/homoseksual (Pasal 292) dalam KUHP, pembahasan perluasan tindak pidana kesusilaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pun mengalami perdebatan hampir serupa.   

 

Ini seperti terungkap dalam draft RKUHP (Februari 2017) ketika Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR dan tim pemerintah membahas Buku II tentang tindak pidana kesusilaan khususnya Pasal 484 ayat (1) huruf e dan Pasal 495 RKUHP. Pembahasan kedua pasal tersebut pada akhirnya berstatus pending alias ditunda. Sebab, ada 3 fraksi meminta agar aturan itu dihapus dan 7 fraksi lainnya mendukung rumusan kedua pasal tersebut sesuai rumusan awal dari pemerintah.    

 

Pemerintah bersikeras mempertahankan perluasan tindak pidana zina dalam KUHP saat ini. Artinya, zina dalam RKUHP diperluas, tidak hanya menyasar salah satu pihak terikat hubungan perkawinan, tetapi juga menyasar seluruh pasangan yang tidak terikat perkawinan (seks bebas/kumpul kebo). Sama halnya, dengan delik pencabulan sesama jenis/homo seksual yang tidak hanya korban pencabulan di bawah usia 18 tahun, tetapi juga usia dewasa (Pasal 495 RKUHP).

 

Karena itu, polemik perluasan pasal-pasal kesusilaan terkait kriminalisasi perilaku seks bebas dan lesbian, gay, biseksual, transgender atau LGBT yang dimohonkan Guru Besar Ketahanan Keluarga IPB Prof Euis Sunarti Dkk ini bakal terus berlanjut di parlemen seperti halnya di sidang-sidang MK sebelumnya. Sebab, MK melalui putusannya yang tidak diambil suara bulat ini, seolah melempar “bola panas” ke parlemen dengan dalih bukan kewenangannya untuk merumuskan tindak pidana baru.   

 

Lantas, bagaimana nasib pasal-pasal kesusilaan dalam RKUHP yang tengah dibahas Panja DPR dan pemerintah, apakah akan tetap diperluas atau sama halnya seperti KUHP yang berlaku saat ini? Sebenarnya, jauh sebelum adanya pengujian KUHP itu, tim perumus pemerintah sudah memperluas delik kesusilaan, sebagaimana termuat dalam Pasal 484 ayat (1) huruf e dan Pasal 495 RKUHP termasuk delik pemerkosaan dalam Pasal 491 RKUHP.     

 

Pasal 484 (Zina) RKUHP

(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun:

a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

b. Perempuan yang berad dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

c. Laki-laki yang tidak  dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perwakinan; atau

e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar

(3) Terhadap  pengaduan sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan  Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 29 Pengaduan dapat ditarik kembali  selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 491 (tindak pidana perkosaan) RKUHP

(1) Dipidana karena melakukan  tindak pidana perkosaan, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun:

a. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut;

b. Laki-laki yang melakukan  persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut, tetapi persetujuan tersebut dicapai melalui ancaman untuk dibunuh atau dilukai;

c. Laki-laki  yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut karena perempuan tersebut percaya bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya yang sah;

d. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun, dengan persetujuannya; atau

e. Laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Pasal  495 (pencabulan sesama jenis) RKUHP

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yan diketahui atau patut diduga belum berumurm 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

 

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Enny Nurbaningsih menegaskan pembahasan isu pasal tindak pidana kesusilaan dalam status pending issue. Terlebih, pasca terbitnya putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016, tentu tim pemerintah akan kembali melakukan pendalaman (kaji ulang). Terlebih, sebagian anggota Panja DPR (yang menolak) memberi sejumlah catatan agar pemerintah menjelaskan berbagai hal terkat pasal itu agar nantinya tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait