Keberadaan Dekopin dalam UU Perkoperasian Dinilai Perlu Ditinjau Ulang
Berita

Keberadaan Dekopin dalam UU Perkoperasian Dinilai Perlu Ditinjau Ulang

Status Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah tunggal harus diakhiri.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dalam rangka memperkuat peran badan hukum koperasi dalam perekonomian, Alumni Institut Manajemen Koperasi Indonesia yang tergabung dalam wadah IKA Ikopin meminta agar UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera direvisi. IKA Ikopin berharap, pemerintah dan DPR dapat meninjau kembali keberadaan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam UU tersebut.

 

"Kami minta pemerintah harus meninjau kembali keberadaan Dekopin yang dilegitimasi oleh UU No. 25 tahun 1992 karena dalam praktiknya justru dipakai untuk kepentingan perorangan pengurusnya," kata Ketua DPP IKA Ikopin, Adri Istambul Lingga Gayo di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (27/12).

 

Adri beranggapan, Dekopin telah gagal dalam menjalankan perannya dalam mengusung penguatan koperasi masuk ke dalam program dan sub-program Nawacita. Selain itu, Dekopin juga tidak memiliki posisi tawar dengan pemerintah dan institusi politik lainnya untuk mengusung agenda perkoperasian.

 

Dekopin, menurut Adri, bukan lagi menjadi alat perjuangan koperasi tetapi menjadi alat perjuangan kepentingan individu. "Oleh karenanya status Dekopin sebagai wadah tunggal harus diakhiri, dengan demikian UU No. 25 Tahun 1992 yang menjadi legitimasi status tersebut haruslah diubah," tegas Adri.

 

Selain meninjau keberadaan Dekpin, lanjut Adri, revisi UU Perkoperasian juga bertujuan untuk merevitalisasi keberadaan badan usaha koperasi di Indonesia. Keduanya masuk sebagai program kerja IKA Ikopin. Revitalisasi ini bertujuan agar koperasi memiliki peran lebih di bidang ekonomi sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta Program Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 

Menurut Adri, apabila berpegang kepada Pasal 33 UUD 1945, di mana koperasi ditempatkan sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka apa yang dilakukan oleh pemerintahan sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh dunia perkoperasian di Indonesia. Namun, kenyataan yang terjadi bertolak belakang dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait