Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak kunjung rampung dibahas dan disahkan menjadi KUHP nasional. Padahal, sudah lebih dari setengah abad lamanya, draft RKUHP sudah mulai susun oleh tim penyusun pemerintah sejak 1964, sebagai buah karya pemikiran dasar/pokok para begawan hukum Indonesia dari masa ke masa. Hingga periode DPR 2009-2014 dan 2014-2019, pembahasan RKHUP yang terdiri dari Buku I dan Buku II dengan jumlah 786 pasal pernah ditargetkan rampung pada akhir 2017, tetapi tidak selesai. Meski Panja DPR dan tim pemerintah mengklaim sebagian besar pasal dalam Buku I dan Buku II sudah rampung dibahas dan disepakati. Namun, ternyata hasil pembahasan RKUHP itu masih menyisakan sejumlah persoalan karena masih ada beberapa pasal yang belum disepakati, pending pembahasannya, dan masih menuai polemik. Diantaranya, Buku I yang pending disepakati mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum adat dan hukuman mati; Buku II yang pending disepakati tentang delik kesusilaan terkait zina dan pencabulan sesama jenis; delik korupsi.