Mengurai Problematika RKUHP
Isu Hangat

Mengurai Problematika RKUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak kunjung rampung dibahas dan disahkan menjadi KUHP nasional. Padahal, sudah lebih dari setengah abad lamanya, draft RKUHP sudah mulai susun oleh tim penyusun pemerintah sejak 1964, sebagai buah karya pemikiran dasar/pokok para begawan hukum Indonesia dari masa ke masa. Hingga periode DPR 2009-2014 dan 2014-2019, pembahasan RKHUP yang terdiri dari Buku I dan Buku II dengan jumlah 786 pasal pernah ditargetkan rampung pada akhir 2017, tetapi tidak selesai. Meski Panja DPR dan tim pemerintah mengklaim sebagian besar pasal dalam Buku I dan Buku II sudah rampung dibahas dan disepakati. Namun, ternyata hasil pembahasan RKUHP itu masih menyisakan sejumlah persoalan karena masih ada beberapa pasal yang belum disepakati, pending pembahasannya, dan masih menuai polemik. Diantaranya, Buku I yang pending disepakati mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat/hukum adat dan hukuman mati; Buku II yang pending disepakati tentang delik kesusilaan terkait zina dan pencabulan sesama jenis; delik korupsi.

Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih: Menyoal Delik-Delik "Kontroversial" dalam RKUHP
Kepala BPHN Prof Enny Nurbaningsih: Menyoal Delik-Delik "Kontroversial" dalam RKUHP
Pemerintah memastikan mendengar masukan semua pihak, termasuk mempertimbangkan putusan MK dan peraturan-peraturan lain, seperti Peraturan MA.
.
Novrieza Rahmi/Rofiq Hidayat
Akhir Nasib Delik Korupsi dalam RKUHP
Akhir Nasib Delik Korupsi dalam RKUHP
Perdebatan panjang mengenai keberadaan delik korupsi dalam KUHP segera berakhir. Beberapa catatan kritis pun masih dibahas. Akankah KPK di ujung tanduk?
.
Novrieza Rahmi
Perluasan Delik Kesusilaan di RKUHP Pun ‘Gantung’ di Parlemen
Perluasan Delik Kesusilaan di RKUHP Pun ‘Gantung’ di Parlemen
Ada harapan agar pasal-pasal delik kesusilaan dalam RKUHP sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, definisi dan elemen/unsur pasal tindak pidana pemerkosaan dalam RKUHP harus diperjelas ruang lingkupnya.
.
Rofiq Hidayat
Tarik Ulur Delik Contempt of Court dalam RKUHP
Tarik Ulur Delik Contempt of Court dalam RKUHP
Idealnya perumusan norma contempt of court tidak menyentuh/melanggar kebebasan pers. Karena itu, Pasal 329 huruf d RKUHP perlu dirumuskan kualifikasi perbuatan yang jelas agar tidak melanggar kebebasan pers.
.
Rofiq Hidayat/Aida Mardatillah
Menyoal Konstitusionalitas Pasal ‘Zombie’ di RKUHP
Menyoal Konstitusionalitas Pasal ‘Zombie’ di RKUHP
Alasan pemerintah pasal penghinaan presiden/pemerintah diatur KUHP berbagai negara. Di sisi lain, pembentuk UU ketika merumuskan norma dalam RKUHP seharusnya mengacu Putusan MK sesuai amanat Pasal 10 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yang pasti, apabila pasal-pasal penghinaan presiden dan pemerintah ini disahkan berpotensi lagi digugat ke MK.
.
Aida Mardatillah/RFQ/NOV
Ancaman Kebebasan Berekspresi Masih ‘Bercokol’ di RKUHP
Ancaman Kebebasan Berekspresi Masih ‘Bercokol’ di RKUHP
Diaturnya kembali pasal-pasal penghinaan dalam RKUHP semakin membelenggu kebebasan berekspresi warga negara lantaran diaturnya pasal kejahatan keamanan (ideologi) negara, penghinaan presiden, penghinaan/ujaran kebencian terhadap pemerintah. Terlebih, saat ini sudah ada UU ITE.
.
Rofiq Hidayat
Sekilas Sejarah dan Problematika Pembahasan RKUHP
Sekilas Sejarah dan Problematika Pembahasan RKUHP
Dengan beragam persoalan itu, apakah Panja DPR dan tim pemerintah mampu merampungkan pembahasan dan mengesahkan RKUHP pada tahun 2018 sesuai harapan semua elemen masyarakat.
.
Agus Sahbani
Tags: