Notaris Perlu Tahu! Bayar PNBP Kini Wajib dengan Aplikasi YAP
Utama

Notaris Perlu Tahu! Bayar PNBP Kini Wajib dengan Aplikasi YAP

Sebagai salah satu cara menghindari pungli dengan mekanisme online sesuai usulan KPK.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Foto: BAS
Ilustrasi Foto: BAS

Ada pengumuman bagi para notaris yang bertanggal 27 Desember 2017 lalu di situs Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Salah satu isinya mewajibkan notaris melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Ditjen AHU dengan rekening Kartu Tanda Anggota INI (Ikatan Notaris Indonesia) yang telah teregistrasi dengan aplikasi YAP. Pembayaran dengan cara lama masih ditoleransi hanya dalam jangka waktu 14 hari sejak Selasa (2/1).

 

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), Mugaera Djohar membenarkan pengumuman tersebut. Menurutnya, ketentuan ini telah disepakati pada Rapat Pleno PP-INI di Balikpapan pada Januari 2017 lalu. “Itu sudah lama ya, awal 2017, semua kegiatan di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terintegrasi dengan KTA INI,” jelasnya kepada hukumonline, Selasa (2/1).

 

Pembayaran yang sebelumnya dengan sistem voucher diubah dengan autodebet di rekening tiap notaris yang terintegrasi dengan KTA INI dan aplikasi YAP. Aplikasi YAP adalah inovasi sistem pembayaran yang dikeluarkan Bank BNI dengan cara pembayaran non tunai menggunakan kecanggihan smartphone. “Aplikasi YAP itu untuk validasi bahwa kita mengizinkan BNI melakukan autodebet terhadap rekening kita,” lanjutnya.

 

(Baca Juga: Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia)

 

Menurut notaris yang akrab disapa Mumu ini, langkah penggunaan sistem pembayaran autodebet secara online sebagai upaya mencegah potensi gratifikasi. Hal ini menjadi bagian dari arahan KPK untuk menghindari pungli. “Maka semua dilakukan secara online,” ujarnya.

 

Para notaris diberikan rekening khusus yang terintegrasi dengan KTA INI masing-masing. Rekening ini perlu diaktivasi dengan datang ke kantor cabang Bank BNI terdekat dari kantor masing-masing. “Rekening sudah kita bagikan, nomor KTA sudah kita bagikan ke personal masing-masing langsung, teman-teman tinggal print untuk aktivasi ke BNI,” terang Mumu.

 

Hukumonline.com

 

Setiap transaksi pembayaran layanan notaris di SABH akan menggunakan metode ini untuk seterusnya. Mumu menjelaskan bahwa cara ini juga jauh lebih efisien dibandingkan cara lama. Nantinya, setiap penghadap langsung mengirim biaya layanan notaris ke rekening khusus tersebut. Lalu, para notaris cukup melakukan otorisasi dengan aplikasi YAP agar autodebet dilakukan untuk pembayaran PNBP ke Ditjen AHU.

 

“Kita sudah melakukan MoU dengan BNI bahwa setiap notaris anggota INI, KTA dikeluarkan dengan cara membuat rekening di BNI,” kata Mumu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait