Agama pada Dokumen Kependudukan
Terbaru

Agama pada Dokumen Kependudukan

Oleh:
Hukumonline.com / Mahkamah Konstitusi
Bacaan 2 Menit
Agama pada Dokumen Kependudukan
Hukumonline

Hak beragama dan menganut kepercayaan merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional. Pengertian “agama” yang tidak meliputi kepercayaan, berarti UU Administrasi Kependudukan tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi warga negara penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini merupakan tindakan diskriminatif. Seharusnya data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai “penghayat kepercayaan” tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam KK maupun KTP-el. Klik di sini.

Tags: