Holding BUMN Migas Dinilai Ciptakan Masalah Baru
Aktual

Holding BUMN Migas Dinilai Ciptakan Masalah Baru

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Holding BUMN Migas Dinilai Ciptakan Masalah Baru
Hukumonline

Pakar Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tri Widodo mempertanyakan rencana pembentukan "Holding" BUMN Migas karena dinilai tidak memiliki alasan fundamental untuk kepentingan migas nasional.

 

"Kebijakan pembentukan Holding Migas yang menyatukan bisnis gas PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk akan menciptakan masalah baru dalam industri migas. Terbukti harga saham PGN juga telah anjlok di Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Tri Widodo seperti dikutip Antara, Rabu (3/1).

 

Menurut Tri, sekitar 80 persen infrastruktur gas nasional dibangun oleh PGN, sehingga motif pembentukan holding migas ini ditengarai merupakan intrik bisnis Pertamina untuk menguasai infrastruktur milik PGN.

 

Karena itulah muncul gagasan menjadikan PGN sebagai anak perusahaan Pertamina, sehingga tanpa bersusah payah membangun infrastruktur, Pertamina akan memperluas jangkauan pasar dengan memanfaatkan pipa transmisi maupun pipa distribusi milik PGN.

 

"Rencana pembentukan holding migas tidak disertai 'grand design' yang fundamental untuk ketahanan energi nasional. Ini menandakan menandakan kegagalan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam mendorong mendorong sinergi antarperusahaan BUMN," ucapnya, menegaskan.

 

Ia juga menjelaskan, bahwa PGN dan Pertamina sama-sama milik pemerintah, sehingga holding tidak dibutuhkan sama sekali. Pada proses pembentukannya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 dinilai melanggar Undang-undang BUMN, karena pengalihan saham pemerintah di dalamnya tidak mendapatkan persetujuan DPR.

 

"Harusnya selesaikan dulu revisi UU BUMN. Belum lagi sekarang tengah bergulir revisi UU Migas yang katanya ada Badan Usaha Khusus, sehingga jika holding migas dipasakan akan menimbulkan masalah baru," tuturnya.

Tags: