​​​​​​​Sepakat dan Permasalahannya: Lahirnya Perjanjian
Catatan Hukum J. Satrio

​​​​​​​Sepakat dan Permasalahannya: Lahirnya Perjanjian

​​​​​​​Pihak yang sepakatnya mengandung cacat, dengan tidak memanfaatkan Pasal 1454 B.W. untuk keuntungannya, maka ia dianggap menyetujui perjanjian itu.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio. Foto: FEB
J. Satrio. Foto: FEB

Kita sedang menghadapi pertanyaan:

Apakah perjanjian, yang ditutup atas dasar adanya kesesatan, paksaan, penipuan dan penyalahgunaan kehendak, lahir? Apakah dalam peristiwa seperti itu lahir perjanjian?

 

Pasal 1449 B.W. mengatakan:

“Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya”.

 

Kalau undang-undang memberikan hak untuk menuntut pembatalan perjanjian-perjanjian yang pada waktu penutupannya mengandung cacat dalam kehendak, maka bisa kita simpulkan, bahwa:

 

Perjanjian yang mengandung cacat dalam kehendak lahir (ada), tetapi bisa dituntut pembatalannya.

 

Dapat “dituntut pembatalannya” dalam peristiwa di atas berarti, perjanjian itu tidak batal, hanya saja perjanjian seperti itu dapat dituntut pembatalannya. Konsekuensinya, kalau perjanjian seperti itu ternyata tidak dituntut pembatalannya, maka perjanjian itu mengikat para pihak sama seperti suatu perjanjian yang tidak mengandung cacat dalam kehendak atau dengan perkataan lain sama seperti suatu perjanjian yang sah.

 

Kesimpulannya: perjanjian yang mengandung cacat dalam kehendak, yang tidak dituntut pembatalannya, mengikat para pihak sama seperti perjanjian yang sah.

Kalau begitu :

 

Orang bisa terikat kepada perjanjian yang tidak dikehendakinya, kalau ia -- setelah ia menyadari adanya kekhilafan atau penipuan atau setelah paksaan itu berhenti -- dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang tidak menuntut pembatalan (baca Pasal 1454 B.W.).

 

Coba Anda baca Pasal 1454 B.W., maka Anda akan bisa membaca, bahwa :

 

Dalam semua hal, di mana suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu ketentuan undang-undang khusus hingga suatu waktu yang lebih pendek, waktu itu adalah lima tahun. Waktu itu mulai berlaku :

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait