Ditawari KPK Jadi Justice Collaborator, Pengacara: Setnov Bukan Penyebar Fitnah
Berita

Ditawari KPK Jadi Justice Collaborator, Pengacara: Setnov Bukan Penyebar Fitnah

Pengacara tidak ingin menjadikan Setya Novanto sebagai "bulan-bulanan tukang fitnah" seperti sidang-sidang sebelumnya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Setya Novanto yang menjadi terdakwa kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (e-KTP) mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC), yaitu pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum ke KPK.

 

"Jika terdakwa memiliki iktikad baik menjadi JC silakan ajukan ke KPK. Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (4/1).

 

Menurut dia, seorang yang menjadi JC harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas. Namun, kata dia, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama.

 

"Jadi silakan ajukan saja, nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap. Memang jika menjadi JC maka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun ini dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan," ungkap Febri.

 

Menanggapi pernyataan Febri, Maqdir Ismail selaku pengacara Setya Novanto menyatakan kliennya tidak ingin mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaboratoragar tidak menjadi penyebar fitnah.

 

"Kami belum pastikan mau mengajukan JC atau tidak. Kami tidak mau karena JC itu menyebut nama orang. Kami tidak mau jadi sumber fitnah," kata Maqdir.

 

Maqdir menyatakan pihaknya tidak ingin menjadikan Setya Novanto sebagai "bulan-bulanan tukang fitnah" seperti sidang-sidang sebelumnya. "Saya kira itu yang harus dilihat secara baik. Untuk menjadi JC itu kita kan tidak mau menimbulkan fitnah, harus ada fakta, harus ada bukti, harus ada saksi," katanya.

Tags:

Berita Terkait