Pengacara Pedesaan dengan Sederet Perkara Besar di Meja Hijau
Pejuang Keadilan dari Surabaya

Pengacara Pedesaan dengan Sederet Perkara Besar di Meja Hijau

Sepanjang karirnya sebagai advokat, Trimoelja menangani beragam kasus. Mulai dari kasus penganiayaan pembantu rumah tangga hingga mewakili Mabes TNI melawan media asing. Ada perkara yang sangat berkesan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Trimoelja D. Soerjadi. Ilustrator: HGW
Trimoelja D. Soerjadi. Ilustrator: HGW

Puluhan tahun menjadi advokat dan menangani beragam jenis perkara, pernah menjadi anggota DPRD, serta menerima Anugerah Yap Thiam Hien Award. Sebaliknya, pernah pula ditetapkan sebagai tersangka. Kurang lengkap apa dinamika hidup seorang advokat kawakan bernama lengkap Trimoelja Darmasetia Soerjadi? Di usianya yang sudah senja, pada 7 Januari 2018 ini memasuki 79 tahun, Trimoelja telah berhasil menghiasi namanya dengan baik di dunia kepengacaraan Indonesia. Ia menjadi salah seorang advokat senior yang memegang teguh prinsip-prinsip kepengacaraan yang tanpa pandang bulu, antidiskriminasi, menolak menyuap, dan konsisten.

 

Gus Dur, seperti tertulis dalam Trimoelja D Soerjadi Manusia Merdeka, Sebuah Memoar (2014), menyebut Trimoelja sebagai pengacara yang ‘revolusioner’ dan ‘rela mati’. Sebutan itu tak lepas dari konsistensi Trimoelja memegang prinsip dalam pembelaan klien. Tak peduli apakah lawan berperkara orang yang berpengaruh atau tidak, Trimoelja pantang surut melawan ketidakadilan. Meskipun tercatat pernah menangani banyak perkara besar, Trimoelja selalu menyebut dirinya pengacara pedesaan, lawyer kampung, atau advokat pedesaan.

 

Ia tetap berada dan berkantor di rumah berpagar putih dan merah di Jalan Embong Sawo, Surabaya. Tak ada papan mentereng yang menunjukkan kantor itu adalah tempat seorang advokat kawakan berkantor. Sebuah papan penanda hanya bertuliskan Trimoelja D Soerjadi Advokat Embung Sawo, dan nomor telepon kantornya. Tetapi siapa sangka dari kantor itulah lahir sejumlah advokat, dan di kantor itu pula digodok argumentasi hukum untuk perkara-perkara yang ditangani Trimoelja dan koleganya.

 

Bekerja dalam koridor kode etik dan perundangan-undangan adalah filosofi penanganan perkara yang dipegang Trimoelja. Ia mengatakan tidak akan pernah memberikan nasihat kepada kliennya untuk tidak memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Sebab, advokat adalah penegak hukum sehingga nasihatnya harus berada dalam jalur penegakan hukum. “Saya tidak pernah memberikan nasihat kepada klien untuk tidak memenuhi panggilan,” ujarnya.

 

Klien yang dibela juga puas. Rahardi Ramelan, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Bulog termasuk klien yang mengucapkan secara terbuka terima kasihnya kepada tim penasihat hukum yang dipimpin Trimoelja. “Kepada tim penasihat hukum, Pak Trimoelja D Soerjadi, Frans Hendra Winarta, J Kamaru, TH Hutabarat, Rivai Kusumanegara, dan Taufik Nugraha, saya sampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas bantuan dan upayanya dalam meluruskan kasus dan proses pengadilan di jalur hukum,” tulis Rahardi dalam bukunya ‘Cipinang Desa Tertinggal’ (Republika, 2008).

 

Rivai Kusumanegara, termasuk advokat disebut Rahardi dalam buku bersama Trimoelja. Bukan dalam perkara ini saja mereka bergabung dalam satu tim penasihat hukum. Pada 2016 lalu, mereka satu tim dalam perkara korupsi di Aceh dan perkara pidana kebakaran lahan di Meulaboh. Bahkan mereka satu tim yang dibentuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menyelesaikan sengketa royalti dan restitusi pajak antara pemerintah dengan sejumlah perusahaan batubara (Lihat Tabel).

 

Rivai menyebut Trimoelja sebagai advokat yang pemberani, low profile, sangat taat pada etika pofesi, menjaga independensi, dan peduli pada persoalan hukum di Tanah Air. “Pak Tri adalah sosok senior advokat yang saya kagumi karena berkarakter dan konsisten dengan nilai-nilai yang diyakininya,” kata Rivai.

Tags:

Berita Terkait