Menanti Sosok Posisi Ketua DPR yang Baru
Berita

Menanti Sosok Posisi Ketua DPR yang Baru

Padahal, di Tata Tertib DPR mengharuskan pengisian posisi Ketua DPR dilakukan sesegera mungkin.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Memasuki tahun 2018, kursi jabatan Ketua DPR masih lowong sejak ditinggalkan Setya Novanto akibat tersandung kasus korupsi proyek e-KTP. Golkar, partai yang mesti mengisi kursi Ketua DPR belum menyodorkan nama pengganti Setya Novanto. DPR pun masih menunggu surat Golkar secara resmi menunjuk siapa gerangan yang bakal mengisi kursi nomor satu di lembaga perwakilan pusat itu.

 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan surat yang dinanti-nanti dari Golkar tak kunjung datang. Menurutnya, bila surat tiba dari Golkar bakal segera diproses oleh pimpinan DPR. Selanjutnya, digelar pelantikan dan pengambilan sumpah calon ketua DPR di hadapan ketua MA dalam rapat paripurna.

 

“Kami mengerti kenapa suratnya tidak perlu cepat-cepat, karena pada dasarnya antara proses administrasi dengan pelantikan itu tidak akan terlalu lama,” ujarnya di Gedung DPR, Jumat (5/1/2017).

 

Berlarutnya proses pergantian Ketua DPR disinyalir beredar kabar Golkar menunggu usulan PDI-P yang mengusulkan komposisi pimpinan DPR menjadi 6 orang melalui revisi UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Menurut Fahri, selama kursi ketua DPR kosong tak menjadi persoalan karena pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.

 

Selama ini meski posisi ketua DPR kosong lantaran tersandung kasus korupsi, tugas dan kewenangan DPR masih tetap berjalan seperti biasa. Apalagi, pejabat pelaksana tugas (Plt) ketua DPR yang diemban Fadli Zon, tugas-tugas ketua DPR sementara dipegangnya. Meski begitu, kekosongan kursi ketua DPR tak boleh dibiarkan terlalu lama karena Peraturan DPR No.1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, mengharuskan DPR segera melakukan pergantian.

 

(Baca Juga: Beragam Harapan terhadap Sosok Pengganti Jabatan Setnov)

 

Pasal 46 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tatib DPR

Dalam hal ketua dan/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 DPR secepatnya mengadakan pergantian. Ayat (3) menyebutkan, Pimpinan partai plitik melalui fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR. Ayat (4) menyebutkan, Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

 

“Disebutkan (aturan itu) perlu ada jawaban yang cepat karena kemarin DPR sudah berkirim surat kepada Golkar untuk melaporkan bahwa posisi ketua DPR itu kosong. Jadi sudah dikirimkan ke DPP Golkar dan kita dalam posisi menunggu jawaban,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait