Bitcoin dalam Perspektif Yuridis di Indonesia Oleh: Fatimah Salsabila
Ceritanya Orang Hukum

Bitcoin dalam Perspektif Yuridis di Indonesia Oleh: Fatimah Salsabila

​​​​​​​Bitcoin menimbulkan beberapa permasalahan hukum sendiri. Sebagai sebuah cryptocurrency, terdapat pertanyaan mengenai apakah Bitcoin dapat disebut sebagai mata uang. Selain itu, sistem dari Bitcoin itu sendiri juga masih dipertanyakan.

Oleh:
Hukumpedia
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Perkembangan teknologi semakin tidak mengenal waktu dan tempat, menyentuh semua aspek khususnya dalam hal-hal sederhana seperti cara bertransaksi jual beli. Perdagangan elektronik atau e-commerce yang dilakukan melalui internet berkembang dengan munculnya metode pembayaran baru yang tidak lagi menggunakan kertas atau paperless.

 

Mulai dari e-banking, internet banking, PayPal, sampai merambah ke mata uang virtual seperti Bitcoin, Ripples, Ethereum, Litecoin, dan lain-lain. Uang virtual menjadi fenomena di masyarakat semenjak kemunculan mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai manifestasi dari perkembangan teknologi dalam kegiatan ecommerce. Pada dasarnya, mata uang kriptografi ini merupakan serangkaian kode kriptografi yang dibentuk agar disimpan di perangkat komputer dan dapat dipindahtangankan seperti surat elektronik.

 

Dalam bertransaksi saat ini, Bitcoin dinilai sangat menguntungkan sehingga dipertimbangkan untuk menjadi sebuah metode transaksi dan diakui legalitasnya. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai Bitcoin dan tinjauan yuridis berlakunya Bitcoin di Indonesia.

 

Bitcoin merupakan jaringan pembayaran peer-to-peer desentralisasi pertama yang dikontrol sepenuhnya oleh penggunanya tanpa ada otoritas sentral ataupun perantara. Apabila diumpamakan, Bitcoin seperti uang tunai di internet. Bitcoin adalah mata uang digital yang berada di dalam sistem jaringan pembayaran open source P2P (peer-to-peer). P2P adalah salah satu model jaringan komputer yang terdiri dari dua atau beberapa komputer, dimana setiap station atau komputer yang terdapat di dalam lingkungan jaringan tersebut bisa saling berbagi.

 

Jaringan ini memudahkan pengguna dalam bertransaksi secara langsung tanpa memerlukan jasa dari pihak ketiga seperti misalnya bank. Bitcoin disebut sebagai cryptocurrency, yaitu sebuah bentuk alat pembayaran yang menggunakan cyrptography atau alogaritma pengamanan khusus dalam mengontrol management dan pembuatan Bitcoin.

 

Latar belakang disusunnya Bitcoin adalah untuk menghapus kebutuhan akan adanya pihak pengendali pusat yang mengontrol seluruh sistem keuangan. Awal kemunculan Bitcoin adalah pada Januari 2009, oleh program komputer yang menggunakan samaran Satoshi Nakamoto. Konsep penemuannya merupakan open source yang membuka kode komputer pengontrolnya untuk publik, peer-to-peer dimana transaksi tidak melibatkan pihak ketiga dan mata uang yang bersifat digital.

 

Seperti mata uang dolar Amerika Serikat, Bitcoin tidak mempunyai nilai intrinsik karena tidak dapat ditukarkan dengan komoditi lain seperti satu ons emas. Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, bukan merupakan tender legal, dan pada umumnya tidak didukung oleh pemerintah atau entitas legal lainnya. Sistem Bitcoin bersifat privat atau pribadi.

Tags:

Berita Terkait