Tersangka, KPK Langsung Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah
Berita

Tersangka, KPK Langsung Tahan Bupati Hulu Sungai Tengah

Selain menahan Abdul Latif, KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam kasus itu, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
KPK menetapkan dan menahan Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri, Kalimantan Selatan dengan komitmen suap senilai 3,6 miliar rupiah usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (4/1). Foto: RES
KPK menetapkan dan menahan Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri, Kalimantan Selatan dengan komitmen suap senilai 3,6 miliar rupiah usai terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (4/1). Foto: RES

KPK menahan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.

 

"Abdul Latif ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/1/2017) malam seperti dikutip Antara.

 

Selain menahan Abdul Latif, KPK juga menahan tiga tersangka lain dalam kasus itu, yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.

 

"Fauzan Rifani dan Abdul Basit ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Donny Witono di Rutan Polres Jakarta Timut," ungkap Febri. Baca Juga: OTT Pertama KPK 2018 Menyasar Pejabat Kalimantan Selatan

 

KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.

 

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

 

Diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah 2016-2021 Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, dan Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit.

Tags:

Berita Terkait