Pak Tri dan Tamsil Memetik Buah di Pohon Tinggi Kasus Marsinah
Pejuang Keadilan dari Surabaya

Pak Tri dan Tamsil Memetik Buah di Pohon Tinggi Kasus Marsinah

​​​​​​​Kiprah Trimoelja D Soerjadi di dunia advokat tak bisa dilepaskan dari kasus pembunuhan aktivis buruh, Marsinah. Perkara yang semula ditolaknya. Berkat kegigihannya, Trimoelja mendapat Anugerah Yap Thiam Hien Award.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Trimoelja D. Soerjadi. Foto: NEE
Trimoelja D. Soerjadi. Foto: NEE

Sabtu, 8 Mei 1993. Sesosok mayat perempuan ditemukan di sebuah gubuk di tengah persawahan desa Jagong, Nganjuk, Jawa Timur. Penemuan mayat itu menggemparkan karena di sekujur tubuhnya ditemukan bekas luka siksaan. Belakangan diketahui, beberapa hari sebelumnya, perempuan berusia 25 tahun itu ikut berdemonstrasi bersama buruh lain. Setelah diidentifikasi akhirnya diketahui perempuan korban penyiksaan itu bernama Marsinah.

 

Peristiwa pembunuhan Marsinah masih tetap melekat di benak Trimoelja D. Soerjadi meskipun terjadi seperempat abad lalu itu. Terbunuhnya Marsinah menjadi berita utama di media massa kala itu. Desakan publik agar aparat penegak hukum menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan terus bergema. Kuat dugaan, pembunuhan tak lepas dari aktivitas Marsinah dalam gerakan buruh. Marsinah dan sejumlah pekerja PT Catur Putra Surya melakukan mogok kerja. Atas perintah Muspika Kecamatan Porong, perusahaan mencatat nama-nama buruh yang melakukan demo.

 

Marsinah adalah nama seorang buruh perempuan yang mati dibunuh karena melawan dan berjuang. Kematiannya dihubung-hubungkan dengan kuatnya pengaruh militer, termasuk dalam urusan politik perburuhan. Kisah kematiannya kini terpatri dalam banyak literatur dan tercatat di sejumlah media nasional dan internasional, sehingga akan terus diingat orang. Salah satunya karya Alex Supartono, ‘Marsinah, Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan’, yang diterbitkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1999).

 

Perhatian publik bukan hanya pada misteri pembunuhannya, tetapi juga proses persidangan orang-orang yang disangka sebagai pelaku atau terlibat, dan kemudian diseret ke pengadilan. Banyak orang yang diproses. Media massa juga terus menjadikan misteri pembunuhan dan proses hukumnya sebagai headlines.

 

Bahkan, Varia Peradilan,  majalah yang diterbitkan kalangan peradilan memuat secara khusus putusan-putusan kasus Marsinah pada edisi No. 119, Agustus 1995. Kasus yang menarik perhatian publik inilah salah satu yang membuat Trimoelja D Soerjadi naik ke puncak pentas kepengacaraan nasional. Dalam buku ‘Trimoelja D Soerjadi Manusia Merdeka, Sebuah Memoar’ disebutkan kasus Marsinah adalah highlight dalam perjalanan profesi advokat Trimoelja D. Soerjadi. Dalam kasus ini, ia menjadi penasehat hukum Judi Susanto, pemilik PT Catur Putra Surya (PT CPS), yang ikut dijadikan terdakwa. “(Perkara) ini juga mengesankan,” ujarnya dalam wawancara dengan hukumonline.

 

Baca:

 

Sebenarnya, Trimoelja nyaris tak ikut sebagai penasihat hukum dalam pusaran kasus pembunuhan Marsinah. Namun ia rajin mengikuti pemberitaan kasus itu melalui media massa. Bagi Trimoelja, kasus ini sungguh menarik. Sejumlah orang diperiksa penyidik dan dijadikan tersangka/terdakwa: Judi Susanto, Mutiari, Prayogi, Bambang Wuryantoro, Yudi Astono, Suprapto, Suwono, Widayat, dan Karyono Wongso alias Ayib.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait