Seribu Kata Kolega tentang Sosok Pak Tri
Pejuang Keadilan dari Surabaya

Seribu Kata Kolega tentang Sosok Pak Tri

Bersahaja, pembimbing, dan teguh pada idealisme profesi advokat.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Trimoelja D. Soerjadi. Foto: NEE
Trimoelja D. Soerjadi. Foto: NEE

Nama Trimoelja D Soerjadi ada di urutan pertama dari 17 nama pengacara yang tertulis dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 133/PUU-VII/2009. Nama lain seperti Luhut MP Pangaribuan, Arief T Surowidjojo, Timbul Thomas Lubis, Bambang Widjojanto, Alexander Lay dan Taufik Basari ada di urutan berikutnya.

 

Trimoelja memang didaulat menjadi ketua tim penasihat hukum yang mewakili Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kedua Wakil Ketua KPK nonaktif (saat itu) ini mengajukan uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Uji materi itu terkait pemberhentian sementara Chandra dan Bibit dari posisi Wakil Ketua KPK setelah keduanya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

 

Dalam proses persidangan uji materi itulah salah satu momentum Taufik Basari berinteraksi dan berdiskusi dengan Trimoelja. Dalam wawancara dengan hukumonline, Trimoelja juga menyebut Taufik dan Alexander Lay sebagai anak muda gesit dan pintar. Sebaliknya, Taufik menilai sosok Trimoelja sebagai inspirator bagi advokat muda.

 

Tentu saja sudah banyak advokat yang lahir dan dididik dari kantor hukum Trimoelja D Soerjadi. Banyak pula advokat yang pernah merasakan berada dalam satu tim hukum, di mana Pak Tri menjadi ketuanya atau sama-sama menjadi anggota tim penasihat hukum. Berikut ini adalah gambaran sejumlah advokat yang diwawancarai hukumonline tentang sosok Pak Tri di mata mereka.

 

Hukumonline.com

Trimoelja D. Soerjadi. Foto: Istimewa

 

Rivai Kusumanegara (Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi)

Advokat muda lain yang pernah bekerja sama dalam satu tim dengan Trimoelja adalah Rivai Kusumanegara. Yang terbaru, mereka berdua berada dalam satu tim bentukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menyelesaikan sengketa royalti dan restitusi pajak antara pemerintah dengan sejumlah perusahaan batubara. Trimoelja dan Rivai duduk di tim yang membidangi isu-isu legal.

 

Rivai menggambarkan sosok Trimoelja ke dalam lima ‘potret’. Pertama, Pak Tri adalah sosok yang berani dan sikap berani itu sudah teruji sejak rezim Orde Baru. Rivai menunjuk bagaimana  Pak Tri menangani kasus Marsinah dan menghadapi tekanan rezim penguasa saat itu. Demikian pula ketika terjadi kasus Cicak vs Buaya, Trimoelja berada di barisan depan mendukung KPK.

 

Kedua, Trimoelja digambarkan sebagai advokat yang sangat taat pada etika profesi dan sikap itu dinilai Rivai sudah mendarah daging. Ia mengenang suatu peristiwa ketika akan mengikuti persidangan di suatu pengadilan. Lantaran sidang belum dimulai, Rivai hendak mengajak Pak Tri makan siang. Mereka mau minta izin ke panitera karena khawatir tiba-tiba hakim bersiap untuk sidang. Rivai lantas mengajak Pak Tri untuk menghadap hakim langsung untuk meminta izin makan siang dulu, Pak Tri langsung mengingatkan Rivai agar jaksa juga diajak menghadap hakim. “Menurut Pak Tri, jika advokat menaati kode etik maka ia terhndar dari segala risiko dan gangguan,” Rivai mengenang.

Tags:

Berita Terkait