Disparitas Konsep Jual Beli Tanah-Bangunan dengan Jual Beli Pada Umumnya
Kolom

Disparitas Konsep Jual Beli Tanah-Bangunan dengan Jual Beli Pada Umumnya

​​​​​​​Perbedaan mencolok dalam konsep jual beli tanah dan/atau bangunan yang digolongkan sebagai benda tidak bergerak dengan jual beli pada umumnya dalam konteks benda bergerak adalah pada proses penyerahan (levering).

Bacaan 2 Menit
Rage Cikal Nugroho. Foto: Istimewa
Rage Cikal Nugroho. Foto: Istimewa

Bisnis properti saat ini merupakan bisnis yang paling populer untuk seseorang maupun badan hukum mendapatkan profit yang besar dan juga dijadikan sebagai investasi dengan prospek yang baik. Alasannya karena bisnis tanah dan bangunan ini dapat dikatakan tidak ada ruginya.

 

Kebutuhan papan yang semakin hari kian dicari oleh masyarakat menjadikan bisnis di bidang properti ini sangat menjanjikan. Belum lagi harga tanah yang semakin hari semakin meningkat, menjadikan orang berlomba-lomba untuk masuk dalam bisnis ini. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Asosiasi REI (Real Estate Indonesia), pertumbuhan bisnis properti di Indonesia meningkat hingga 30 persen, dan bisnis ini akan terus berkembang hingga tahun 2018.

 

Jual beli properti tanah dan bangunan tidak dapat kita samakan dengan jual beli pada umumnya, Penulis mengamati bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan dalam transaksi tanah dan bangunan. Penulis akan konsen pada jual beli tanah dan bangunan yang telah bersertifikat, baik bentuknya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha maupun Hak Pakai.

 

Kenapa Bersertifikat

Sertifikat hak atas tanah lahir karena adanya pendaftaran. Pendaftaran yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Lebih lanjut ayat (2) pada huruf c menyebutkan pendaftaran yang dimaksud meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Surat-surat tanda bukti inilah yang dimaksud dengan Sertifikat. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

Munculnya sertifikat menjadikan negara ikut andil untuk memberikan kepastian hukum akan perlindungan hukum bagi setiap pemegang hak atas tanah yang sah. Oleh sebab itu ketika seseorang telah memiliki sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti surat kepemilikan tanah, maka otomatis pemegang hak mau tidak mau masuk ke dalam tatanan sistem pertanahan yang diatur melalui sejumlah peraturan perundang-undangan yang wajib untuk ditaati.

 

Perbedaan yang mencolok dalam konsep jual beli tanah dan/atau bangunan yang digolongkan sebagai benda tidak bergerak dengan jual beli pada umumnya dalam konteks benda bergerak adalah pada proses penyerahan (levering). Levering adalah merupakan tindakan atau perbuatan pemindahan hak kepemilikan atas sesuatu barang atau benda dari seseorang kepada orang lain. Di dalam KUHPerdata dikenal dua macam levering, yakni penyerahan secara nyata (feitelijke levering) dan penyerahan secara hukum (yuridische levering).

Tags:

Berita Terkait