Tindaklanjuti Putusan MA, Pemprov DKI Siapkan Revisi Pergub Kendaraan Roda Dua
Berita

Tindaklanjuti Putusan MA, Pemprov DKI Siapkan Revisi Pergub Kendaraan Roda Dua

Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mencari formula baru untuk mengatasi kemacetan di kedua ruas jalan protokol itu.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Tindaklanjuti Putusan MA, Pemprov DKI Siapkan Revisi Pergub Kendaraan Roda Dua
Hukumonline

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan revisi Peraturan Gubernur terkait putusan Mahkamah Agung (MA) pencabutan larangan penggunaan kendaraan roda dua melintas di Jl MH Thamrin. Hal ini dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, seperti dilansir Antara, Selasa (9/1).

 

"Ya tentunya kita negara hukum. Kami sudah mengantisipasi dan memprediksi dan sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi pergub, lagi menunggu kajian dari Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jl MH Thamrin," kata Sandiaga.

 

Untuk saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membicarakan pencabutan larangan kendaraan sepeda motor melintasi jalan tersebut.  

 

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengaku telah mengetahui putusan MA yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergup) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jl MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

 

Namun, Halim mengatakan pembatalan Pergub DKI itu tidak serta merta pengendara sepeda motor roda langsung diperbolehkan melintasi Jalan MH Thamrin. Halim menuturkan Polda Metro Jaya akan berdiskusi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna mencari solusi pengaturan di ruas jalan tersebut. Menurutnya, larangan sepeda motor itu akan berlaku hingga ada hasil diskusi rekayasa kendaraan sepeda motor di Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat.

 

(Baca Juga: Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Dibatalkan MA)

 

Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan segera menjalankan putusan MA dengan Nomor 57 P/HUM/2017 tersebut. Akan tetapi, pelaksanaannya masih harus menunggu pencabutan Peraturan Gubernur terkait.

 

"Dengan dibatalkannya kebijakan pelarangan itu, kami bekerja sama dengan Polda Metro Jaya harus segera mencari formula baru untuk mengatasi kemacetan di kedua ruas jalan protokol itu," tutur Andri.

Tags:

Berita Terkait