Aturan Mengundurkan Diri Anggota TNI-Polri Saat Nyalon Pilkada
Berita

Aturan Mengundurkan Diri Anggota TNI-Polri Saat Nyalon Pilkada

UU Pilkada sudah mengatur gamblang kewajiban peserta calon Pilkada yang berlatar belakang TNI dan Polri harus mundur. Demikian pula dalam UU Polri dan UU TNI.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar serentak di berbagai daerah sudah di depan mata. Tahap pendaftaran pun sudah dimulai. Ternyata, kontestasi Pilkada tak saja menarik perhatian warga sipil berbagai profesi, namun pula anggota dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Lantas bagaimana aturan keharusan mengundurkan diri bagi calon yang berlatar belakang aktif sebagai anggota TNI dn Polri?

 

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah gamblang mengatur hal tersebut. Ketika calon yang berlatar belakang anggota TNI ataupun Polri sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah di tingkat kabupaten dan provinsi wajib mundur dari kesatuan korpsnya.

 

“Kalau masih bakal calon tidak ada aturan baku di UU atau peraturan lainnya harus mundur. Tetapi, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka segera diproses pemberhentian resmi,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

 

Senada, Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudin menerangkan menjadi keharusan bagi anggota TNI dan Polri yang maju dalam perhelatan pencalonan Pilkada mundur dari kesatuannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Aturan ini disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.

 

Pasal 7 UU Pilkada

(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan

 

Aturan itu dinilai sejalan dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengharuskan anggota Polri dan TNI mengundurkan diri ketika menjadi hendak menduduki jabatan non-Polri/TNI. Seperti diketahui, ajang Pilkada serentak 2018 terdapat sejumlah nama anggota Polri yang ikut pencalonan kepala daerah di sejumlah daerah.  

 

Yakni, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Anton Charliyan, dan Komandan Brimob Murad Ismail. Ketiganya maju dalam pilkada setelah diusung PDI Perjuangan. Safaruddin diusung menjadi bakal calon gubernur Kalimantan Timur dan wakilnya belum diumumkan. Kemudian, Murad Ismail diusung sebagai bakal calon gubernur Maluku. Sedangkan, Anton Charliyan diusung sebagai bakal calon wakil gubernur Jawa Barat mendampingi TB Hasanuddin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait