Kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara Diharap Tidak 'Offside'
Berita

Kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara Diharap Tidak 'Offside'

Tak perlu kewenangan penindakan yang menduplikasi aparat penegak hukum dan kementerian teknis yang sudah ada. Cukup fokus pada analisis pencegahan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara Diharap Tidak 'Offside'
Hukumonline

LSM Lokataru menilai keberadaan Badan Siber dan Sandi Negara(BSSN) tidak menyalahi dasar pembentukannya. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani ancaman keamanan siber, BSSN tidak perlu memiliki kewenangan penindakan seperti aparat penegak hukum. BSSN diharapkan menjadi lembaga analisis potensi kerawanan untuk pencegahan serangan pertahanan dan keamanan nasional lewat media siber.

 

Seperti dituangkan dalam diktum Perpres No.53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Perpres BSSN), lembaga ini dibentuk untuk upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional dengan cara menjaga keamanan siber. Fungsinya secara jelas dituangkan dalam Pasal 3 Perpres BSSN.

 

Dari delapan fungsi yang diberikan, semuanya hanya meliputi penyusunan kebijakan teknis beserta evaluasinya. Belakangan, Kepala BSSN yang baru saja dilantik, Djoko Setiadi mengungkapkan harapannya kepada publik agar nantinya BSSN memiliki kewenangan penindakan, termasuk penangkapan.

 

Mufti Makarim, peneliti di Lokataru menjelaskan kepada hukumonline bahwa tujuan awal BSSN sebagai respons maraknya persoalan siber seperti informasi yang dianggap mengancam keamanan nasional. “Yang paling penting mengembalikan pada tujuan tersebut. Konteksnya tidak pada persoalan penindakan, sudah ada aparat penegak hukum,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa (9/1).

 

8 Fungsi BSSN

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;

c. pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;

d. pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan;

e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN;

f. pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN;

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;dan

h. pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

 

Terlihat bahwa arah fungsi dari BSSN untuk mengelola berbagai upaya pencegahan keamanan siber yang dapat menggangu pembangunan ekonomi nasional dan keamanan pertahanan nasional.

 

(Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Merevisi Perpres Badan Siber dan Sandi Negara)

 

Bagi Mufti, selama ini kelemahan Pemerintah dalam pengelolaan bidang siber adalah soal pencegahan dan menganalisa potensi kerawanan di dunia siber. Menambah kewenangan penindakan hukum dinilainya sebagai hal yang menyimpang dari tujuan. “Ini belum-belum sudah 'offside' soal kewenangan penindakan dan anggaran sangat besar,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait