Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Fredrich Bentuk Kriminalisasi Advokat
Berita

Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Fredrich Bentuk Kriminalisasi Advokat

Frederich dianggap bersama-sama dengan dr. Bimanesh Sutarjo diduga melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto: RES
Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto: RES

Nama Frederich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto kembali menjadi buah bibir. Setelah beragam aksinya dalam membela Novanto dianggap kontroversial, ia tiba-tiba saja mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Ketua DPR RI nonaktif itu bersama advokat senior Otto Hasibuan. Namanya memang sempat meredup seiring tak lagi muncul di pemberitaan.

 

Hanya berselang beberapa bulan, nama Frederich kembali mencuat seiring pengumunan pencegahan bepergian keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan alasan pencegahan karena yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan terkait kasus Setya Novanto.

 

Belakangan, penyelidikan itu sendiri dikabarkan berkembang dan dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Dan di KPK, jika sudah masuk dalam proses penyidikan, maka otomatis sudah ada tersangkanya. Maka dari itu kabar Frederich sudah ditetapkan sebagai tersangka pun beredar di media. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak membantahnya.

 

“Nama belum bisa kami konfirmasi. Kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan, sore ini akan diumumkan,” kata Febri kepada Hukumonline, Rabu (10/1). Baca Juga: Cerita di Balik Mundurnya Fredrich dan Otto dari Tim Pengacara Setya Novanto

 

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa berbicara lebih tegas sekaligus mengkonfirmasi status kliennya memang sudah menjadi tersangka. “Kemarin kita sudah terima kemarin Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan kemudian panggilan untuk menghadap diperiksa tanggal 12 Januari 2018,” kata Sapriyanto kepada Hukumonline.

 

Bahkan Sapriyanto menyebut jika kliennya tidak sendiri menyandang status tersangka karena dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ia disebut bersama-sama melakukan tindak pidana dengan dokter Bimanesh Sutarjo yang diketahui pernah merawat Novanto di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau.

 

“Frederich diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan dokter Bimanesh, mencegah, menghalangi dan menggagalkan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor,” jelas Sapriyanto.

Tags:

Berita Terkait