Putusan MA Cabut Larangan Berkendara Motor Serta Merta Berlaku
Berita

Putusan MA Cabut Larangan Berkendara Motor Serta Merta Berlaku

Karena dalam UU LLAJ tidak ada larangan. Putusan MA tersebut harus ditaati dan dihormati semua pemangku kepentingan termasuk Korps Lalu Lintas Polri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Putusan MA Cabut Larangan Berkendara Motor Serta Merta Berlaku
Hukumonline

Bagi pengendara sepeda motor roda dua, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan pengendara sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin Jakarta seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur DKI No. 195 Tahun 2014 tentang pembatasan Lalu-lintas Sepeda Bermotor menjadi angin segar bagi pengendara motor.

 

Sebab, melalui putusan MA No. 57 P/HUM/2017, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 Pergub DKI tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor melintas Jalan MH Thamrin, hingga Medan Merdeka Barat dinyatakan tidak berlaku lagi. Artinya, pasca putusan MA tersebut, bagi masyarakat pengendara motor kembali diperbolehkan melintasi seputar Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat Jakarta.

 

Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, Muhammad Nizar Zahro berpendapat putusan MA sudah sesuai dengan norma dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurutnya, putusan MA secara hukum sudah tepat. Sebab Pergub larangan kendaraan sepeda motor melintasi jalan MH Thamrin itu dinilai diskriminatif. Soalnya, dalam UU LLAJ memang tidak ada larangan bagi pengendara sepeda motor melewati jalan-jalan protokol.

 

“Intinya, pencabutan Pergub itu sesuai dengan norma di UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Jadi ini putusan MA yang membolehkan pengendara sepeda motor melintasi jalan protokol menurut saya secara hukum sudah benar,” ujarnya kepada Hukumonline di Gedung DPR, Rabu (10/1/2018).

 

Menurutnya, sejak terbitnya putusan MA tersebut sudah langsung dapat diberlakukan. Artinya, bagi masyarakat pengendara motor sudah dapat melewati kawasan Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat yang sebelumnya dilarang melalui Pergub 195/2014 itu tanpa terlebih dahulu dicabut Pergubnya.

 

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai putusan MA itu sudah langsung berlaku karena Pergub yang melarang kendaraan sepeda motor roda dua tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, berlakunya putusan MA tersebut tidak bergantung pada pencabutan peraturan itu oleh instansi terkait.

 

“Putusan MA serta merta berlaku tanpa perlu menunggu dicabutnya Pergub tersebut karena telah dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Irman.

Tags:

Berita Terkait