Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS
Berita

Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS

Jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas: Cuti tahunan; Cuti besar; Cuti sakit; Cuti melahirkan; Cuti karena alasan penting; Cuti bersama; dan Cuti di luar tanggungan Negara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS
Hukumonline

Pada 21 Desember 2017, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

 

Seperti dilansir situs Setkab, Rabu (10/1), Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

 

Menurut Lampiran Peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. “Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan Negara,” bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini.

 

Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas: Cuti tahunan; Cuti besar; Cuti sakit; Cuti melahirkan; Cuti karena alasan penting; Cuti bersama; dan Cuti di luar tanggungan Negara.

 

Cuti Tahunan

Menurut Peraturan ini, PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan, yang lamanya adalah 12 (dua belas) hari kerja. “Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 3 lampiran Peraturan ini.

 

Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut Peraturan ini, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

 

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut Peraturan ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. “Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja,” bunyi diktum IIIA poin 9 peraturan ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait