Menteri ATR: Silakan Gugat Pembatalan HGB Pulau Reklamasi
Berita

Menteri ATR: Silakan Gugat Pembatalan HGB Pulau Reklamasi

Kementerian ATR/BPN menggunakan pendekatan asas Presumptio Justae Causa. Sementara Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan mekanisme pembatalannya harus sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. Foto: RES
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. Foto: RES

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mengajukan gugatan tata usaha negara (TUN) atau perdata sehubungan dengan permohonan Gubernur DKI Jakarta untuk menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah Pulau hasil Reklamasi di Teluk Jakarta.  

 

Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mengatakan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D telah dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta sesuai ketentuan hukum administrasi pertanahan yang berlaku. Menurutnya, penerbitan HGB tersebut tidak dapat dibatalkan atas dasar berlakunya asas Presumptio Justae Causa lantaran penerbitannya telah didasarkan pada surat-surat yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai dokumen pendukung.

 

“Setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya. Dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum,” kata Sofyan di sela-sela acara Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di hotel Sahid Jakarta, Rabu (10/1/2017). Baca Juga: Mau Hentikan Reklamasi, Begini Opsi Hukum Versi Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat HGB di tiga pulau Reklamasi Teluk Jakarta. Hal tersebut ia sampaikan dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta Nomor 2373/-1.794.2 bertanggal 29 Desember 2017. Dalam suratnya, Anies meminta Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D dan Pulau G.

 

Anies menilai keluarnya HGB, khususnya pulau D tidak sesuai dengan peraturan lantaran sertifikat tersebut diberikan sebelum adanya disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi Jakarta yakni, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

 

Selain itu, Anies menyampaikan bahwa Pemprov DKI sedang mengkaji kembali dua Raperda Reklamasi secara komperhensif dan mendalam untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah Pantai Utara Jakarta yang sekarang dan akan datang. Anies juga menyebut, Pemprov menemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi dugaan dan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.

 

Dikatakan Sofyan, perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan atau perbuatan hukum atas HGB yang diterbitkan Nomor 45/Kamal Muara harus mendapat persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta sendiri. Sebaliknya, apabila Pemprov DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN dan akan membatalkan HGB tersebut,  Sofyan mendorong Pemprov DKI untuk menempuh upaya melalui peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan/atau peradilan perdata.

Tags:

Berita Terkait