Frederich Yunadi, Advokat Pertama Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi
Utama

Frederich Yunadi, Advokat Pertama Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi

KPK bantah lakukan kriminalisasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Fredrich Yunadi. Foto: RES
Fredrich Yunadi. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Frederich Yunadi sebagai tersangka. Mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) ini diduga bersalah menghalang-halangi proses penyidikan bersama dengan dr. Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka/terdakwa Setnov.  

 

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan tindak pidana korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kemendagri atas tersangka SN. KPK meningkatkan status FY (Frederich Yunadi), kemudian BST (Bimanesh Sutarjo) ke tahap penyidikan, FY advokat, BST dokter," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu (10/1/2018).

 

Dengan status tersangka Frederich sekaligus menjadi advokat pertama yang dijerat kasus menghalang-halangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Sedangkan sejumlah advokat yang telah dijerat sebelumnya mayoritas menjadi tersangka korupsi dalam kasus penyuapan.

 

Basaria melanjutkan, salah satu poin penting Frederich menjadi tersangka karena adanya dugaan kuat ia bekerja sama dengan dr. Bimanesh memasukkan Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan memanipulasi data medis untuk menghindari pemanggilan KPK.

 

Kronologi perkara ini dimulai pada 15 November 2017 lalu ketika Novanto dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka. Namun ia tidak datang dengan memberi surat pemberitahuan kepada penyidik. Karena telah berulangkali tidak hadir, KPK pun mendatangi rumah Novanto dengan membawa surat penangkapan dan penggeledahan.

 

Tim datang pada sekitar pukul 21.40 WIB dan hingga 02.50 WIB tanggal 16 November 2017, Novanto tidak juga ketemu setelah dicari penyidik di rumahnya. Bergerak cepat KPK pun mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang ke Mabes Polri atas nama Setya Novanto.

 

Kemudian pada malam hari tersiar kabar jika Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke Rumah Sakit Medika, Permata Hijau. Namun Novanto tidak lebih dulu dibawa ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) layaknya seorang korban kecelakaan, tetapi langsung masuk ruang rawat inap.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait