Ini Beda Kriminalisasi, Over Kriminalisasi, dan Dekriminalisasi
Berita

Ini Beda Kriminalisasi, Over Kriminalisasi, dan Dekriminalisasi

Makna kriminalisasi yang banyak dibahas akhir-akhir ini sudah terlalu melebar. Kriminalisasi seolah-olah diartikan bahwa aparat penegak hukum telah memproses suatu hal yang sepatutnya tidak dapat dihukum.

Oleh:
M-26
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Sesuai keterangan pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Fredrich dan Bimanesh menjadi tersangka karena merintangi penanganan kasus Setya Novanto (obstruction of justice). Mereka berdua dijerat Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menanggapi status tersangkanya, Fredrich, merujuk pada pernyataan Ketua Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia, Supriyanto Refa, mengatakan bahwa KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat. Ia menegaskan tindakan KPK sudah melecehkan profesi advokat dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan.

 

Terlepas dari kisruh di atas, suatu hal yang menarik apabila dicari tahu apa sebenarnya pengertian kriminalisasi? (Baca Juga: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Fredrich Bentuk Kriminalisasi Advokat)

 

Menurut Anugerah Rizki Akbari, pengajar Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, makna kriminalisasi yang banyak dibahas akhir-akhir ini sebenarnya sudah terlalu melebar. Kriminalisasi seolah-olah diartikan bahwa aparat penegak hukum telah memproses suatu hal yang sepatutnya tidak dapat dihukum.

 

Jadi, apa sesungguhnya pengertian kriminalisasi? Apa bedanya dengan over kriminalisasi dan dekriminalisasi? Kriminalisasi berasal dari kata kriminal, artinya jahat. Kriminalisasi membuat suatu proses yang tadinya tidak jahat menjadi jahat dan bisa dihukum pidana. Kriminalisasi ini hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR melalui produk undang-undang maupun peraturan daerah.

 

“Jadi, kalau ada yang bilang saya dikriminalisasi sebenarnya adalah tidak tepat karena proses kriminalisasi ada di level undang-undang dan legislasi,” kata Eki kepada hukumonline, Rabu (10/1).

 

Selanjutnya mengenai istilah over kriminalisasi, Eki, panggilan akrab Anugerah Rizki Akbari mengungkapkan, kalau over kriminalisasi berarti dia sudah punya kriminalisasi terlalu banyak. Bagaimana caranya mengetahui hal ini? Itu bisa lihat dari undang-undangnya, seberapa banyak UU mengatur perbuatan-perbuatan dan kalau itu dilakukan atau dilanggar bisa dikenakan hukuman.

Tags:

Berita Terkait