2018, MA Bakal Rekrut 1.000 Calon Hakim
Berita

2018, MA Bakal Rekrut 1.000 Calon Hakim

Saat ini MA masih melakukan koordinasi dengan Kemenpan-RB untuk rencana seleksi calon hakim tahun 2018. Sebanyak 1.577 akan mengikuti proses diklat cakim pada bulan Februari di Pusdiklat MA Megamendung Bogor.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
2018, MA Bakal Rekrut 1.000 Calon Hakim
Hukumonline

Pada 2018, Mahkamah Agung (MA) bakal membuka pendaftaran seleksi calon hakim dengan sistem CPNS dengan kebutuhan sekitar 1.000 calon hakim. Sebab, setiap tahun mesti ada hakim yang memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Apalagi, MA masih kekurangan sekitar 4.000-an hakim seluruh Indonesia, sehingga setiap tahun akan ada rekrutmen hingga memenuhi kebutuhan 4.000 hakim tersebut.

 

“Sebenarnya MA masih kurang 4000-an hakim, tetapi baru 1.577 cakim yang terpenuhi tahun 2017. Di tahun 2018 diperkirakan MA membuka rekrutmen cakim kembali untuk 1000-an formasi calon hakim,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Jumat (12/1/2018).

 

Dia mengatakan dimungkinkan proses seleksinya masih sama seperti tahun 2017 dengan  menggunakan sistem CPNS sebagai penyelenggara Panselnas terutama Kemenpan-RB dan BKN. “MA hanya mengajukan permohonan kebutuhan hakim saja,” terangnya.

 

Saat ini, MA masih melakukan koordinasi dan mengajukan jumlah formasi calon hakim kepada Kemenpan-RB. Karena itu, MA belum dapat memastikan jadwal pasti akan diadakannya rekrutmen hakim tahunan ini. “Tunggu saja informasi resminya,” kata dia.

 

15 cakim mundur

Di sisi lain, proses rekrutmen calon hakim tahun 2017 lalu dengan sistem CPNS yang lulus berjumlah 1.593 calon hakim dari 1.684 cakim yang dibutuhkan MA. Dari hasil jumlah yang lolos dalam proses rekrutmen, disayangkan terdapat beberapa cakim yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan pribadi, sehingga hanya 1.577 calon hakim berlanjut mengikuti proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

 

“Jadi, ada 15 calon hakim yang mengundurkan diri, sehingga saat ini jumlah calon hakim yang akan mengikuti proses diklat berjumlah 1.577 calon hakim. (Komposisinya) Sebanyak 1.035 cakim laki-laki atau 56 persen dan 542 cakim perempuan atau 34 persen. Porsi cakim perempuan lebih dari target formasi yang awalnya disediakan hanya 20 persen,” lanjut Abdullah.

 

Ia menjelaskan calon hakim yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan pribadi. Salah satunya ialah tidak dizinkan oleh kedua orang tuanya untuk menjadi hakim. “Alasannya, sangat subjektif, jadi MA tidak dapat memaksa karena apabila dipaksakan nantinya tidak baik ketika menjalankan tugasnya sebagai hakim,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait