Pemerintah Kritik Kebijakan Malaysia Soal Direct Hiring Buruh Migran
Berita

Pemerintah Kritik Kebijakan Malaysia Soal Direct Hiring Buruh Migran

Karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pelayanan untuk buruh migran di bandara. Foto: SGP
Ilustrasi pelayanan untuk buruh migran di bandara. Foto: SGP

Belum lama ini pemerintah Malaysia menerbitkan kebijakan perekrutan langsung (direct hiring) buruh migran sektor domestik dan berlaku 1 Januari 2018. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, menyesalkan kebijakan itu dibentuk pemerintah Malaysia secara sepihak.

 

Menurutnya, sebelum menerbitkan kebijakan tersebut otoritas Malaysia harusnya melibatkan negara lain yang warga negaranya bekerja sebagai buruh migran sektor domestik di Malaysia salah satunya Indonesia. Tercatat dari sekitar 3 jutaan buruh migran Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagian besar berada di sektor domestik.

 

Hery menjelaskan MoU Indonesia-Malaysia mengenai penempatan buruh migran sektor domestik sudah berakhir sejak 31 Mei 2016. Sampai saat ini kedua negara belum memperbaharui perjanjian tersebut. Hery mengatakan sebelum MoU itu berakhir pemerintah Indonesia sudah mengingatkan dan melayangkan draft MoU kepada pemerintah Malaysia untuk segera dibahas. Namun, pemerintah Malaysia sampai sekarang belum merespon serius.

 

Menurut Heri perekrutan langsung itu berpotensi menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan PP No.5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan.

 

“MoU Indonesia-Malaysia soal penempatan buruh migran sudah berakhir. Pemerintah Indonesia mendesak Malaysia segera membahas perjanjian bilateral yang menjadi payung hukum penempatan buruh migran Indonesia sektor domestik itu,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/1).

 

Selaras itu Hery meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah penempatan buruh migran sektor domestik ke Malaysia yang tidak mengikuti prosedur. Menurutnya kebijakan pemerintah Malaysia mengenai direct hiring itu tidak sesuai dengan prosedur penempatan buruh migran yang berlaku di Indonesia.

 

Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono, mengatakan kebijakan perekrutan langsung ini bukan hanya berlaku bagi buruh migran Indonesia tapi juga buruh migran sektor domestik dari negara lain. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum mengetahui bagaimana mekanisme perekrutan langsung itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait