Risiko Jual-Beli Bitcoin Tidak Dijamin Otoritas Manapun
Utama

Risiko Jual-Beli Bitcoin Tidak Dijamin Otoritas Manapun

Bank Indonesia (BI) memperingatkan seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency karena sangat beresiko dan sarat spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Risiko Jual-Beli Bitcoin Tidak Dijamin Otoritas Manapun
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) memperingatkan masyarakat agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan mata uang digital (virtual currency) termasuk Bitcoin dan melarang digunakan sebagai alat pembayaran karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan manapun yang berlaku di Indonesia.

 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia harus menggunakan Rupiah.

 

Penggunaan uang digital dikhawatirkan mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat sehingga otoritas bank sentral tegas meminta seluruh pihak tidak menjual, membeli dan memperdagangkan virtual currency. "Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab," katan Agusman dalam keterangan resminya, Sabtu (13/1).

 

Agusman menambahkan, alasan bank sentral melarang penggunaan uang digital selain tidak dijamin otoritas manapun antara lain karena penggunaan uang digital tidak dilakukan oleh administrator resmi serta tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari harga mata uang digital.

 

Selain itu, nilai perdagangan jenis mata uang itu juga sangat fluktuatif. Kondisi yang demikian membuat pembayaran menggunakan mata uang digital sangat rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

(Baca Juga: Imam Subarkah: BI Punya Regulasi yang Larang Penggunaan Bitcoin)

 

Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran baik itu prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana, termasuk penyelenggara Teknologi Finansial (fintech) di Indonesia baik yang berstatus Bank maupun Lembaga non Bank untuk memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital.

 

“(Larangan itu) sesuai PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial,” kata Agusman.

Tags:

Berita Terkait