Ini Sanksi Bagi Parpol Peminta ‘Mahar’ kepada Calon Kepala Daerah
Berita

Ini Sanksi Bagi Parpol Peminta ‘Mahar’ kepada Calon Kepala Daerah

Meski ancaman sanksi tergolong berat baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi, namun belum mampu membongkar praktik jual beli dukungan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ini Sanksi Bagi Parpol Peminta ‘Mahar’ kepada Calon Kepala Daerah
Hukumonline

Partai politik lagi-lagi digoyang isu tak sedap. Pencalonan pemilu, khususnya pemilu kepala daerah (pilkada), ditengarai kerap diawali serah terima imbalan atau yang biasa disebut mahar politik. Fenomena ini tidak hanya santer terdengar dari kasak kusuk publik melainkan pengakuan sejumlah bakal kandidat kepala daerah pada Pilkada serentak 2015 hingga 2018 yang gagal mendapat tiket pencalonan dari partai politik.  

 

Kasus terbaru muncul pada tahap pencalonan Pilkada 2018. Terdapat sejumlah pihak yang mengaku dimintai mahar oleh partai politik, seperti Jhon Krisli di Palangka Raya, Dedi Mulyadi di Pilgub Jawa Barat, Brigjen (Pol) Siswandi di Cirebon, dan La Nyalla M. Mattalitti di Pilgub Jawa Timur. Mayoritas pengakuan diungkapkan oleh kandidat yang gagal mendapat dukungan partai. Pengakuan ini membuat perhelatan pilkada serentak di 171 daerah tersebut memanas bahkan sejak tahap pencalonan.

 

Kasus La Nyalla adalah salah satu yang paling kontroversial. Ia mengaku dimintai uang puluhan milyar rupiah oleh salah satu partai politik apabila ingin dicalonkan dalam bursa Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. La Nyalla bahkan menyebut telah mengeluarkan uang sebesar Rp 5,9 miliar dan cek senilai Rp 70 miliar. Uang dan cek tersebut diserahkan kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Supriyanto dan cek akan bisa dicairkan apabila surat rekomendasi Partai Gerindra untuknya terbit.

 

Tidak hanya dalam Pilkada, imbalan pencalonan juga disebut-sebut diberlakukan dalam pemilu legislatif. Dugaan-dugaan tersebut bahkan sudah santer dan menjadi polemik saat ini. Melihat fenomena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa saat ini UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah melarang pemberian dan penerimaan imbalan dalam proses pencalonan antara partai politik dan bakal kandidat.

 

Larangan dan sanksi dalam Pasal 47 UU Pilkada yang telah diterapkan sejak Pilkada serentak 2015 pun belum mampu membongkar praktik jual beli dukungan tersebut. Padahal, ancaman sanksi tergolong berat, baik bagi partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi.

 

“Apabila terbukti dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, penetapan sebagai pasangan calon dibatalkan. Partai politik bahkan terancam tidak bisa mengikuti pilkada periode selanjutnya. Progresifnya, ketentuan tersebut tidak melihat apakah pemberi imbalan jadi dicalonkan atau tidak oleh partai politik,” kata aktivis ICW, Almas Sjafrina, dalam siaran pers, yang dikutip hukumonline, Rabu (17/1)

 

Sanksi bagi partai politik apabila menerima imbalan pada proses pencalonan pemilu:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Sanksi bagi partai politik dan calon yang dicalonkan apabila partai politik dan calon tersebut terbukti transaksi imbalan pada proses pencalonan:

Penetapan sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota dibatalkan

Diatur dalam:

  • Pasal 47 ayat 2 dan Pasal 187b UU Pilkada
  • Pasal 228 ayat 2 dan Pasal 242 UU Pemilu

Diatur dalam:

  • Pasal 47 ayat 5 dan Pasal 187b UU Pilkada
Tags:

Berita Terkait