Ketatnya Penerbitan Izin Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia
Berita

Ketatnya Penerbitan Izin Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia

Merujuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP), BI mempertimbangkan sejumlah aspek antara lain kesiapan operasional, keamanan dan kendala sistem, penerapan manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP

Beberapa waktu lalu, layanan pembayaran digital Go-Pay, yang dikelola oleh PT Dompet Anak Bangsa dihentikan oleh Bank Indonesia (BI). Otoritas di bidang sistem pembayaran ini  beralasan penghentian layanan Go-Pay karena layanan kode respon cepat (Quick Response Code/QR Code) dinilai sebagai produk atau aktivitas baru.

 

Direktur Departemen Hukum BI, Imam Subarkah menjelaskan, secara umum bank sentral mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum mengeluarkan keputusan terhadap industri sistem pembayaran. Selaku regulator, bank sentral selalu melihat segala sesuatu lebih luas lantaran mempertimbangkan beberapa aspek seperti misalnya perlindungan konsumen, level playing field, dan upaya menjaga industri jasa keuangan secara keseluruhan.

 

“Industri kelola dana masyarakat, sehingga kalau ada kerugian berdampak ke masyarakat luas. Kenapa muncul syaratnya banyak, karena kita ingin yakinkan, siapa yang bergerak di jasa keuangan mampu kelola dana masyarakat (dengan baik),” kata Imam beberapa waktu lalu di Jakarta. Baca Juga: BI Analisa Struktur Kepemilikan Pasca Go-Jek Akuisisi 3 Fintech Starup

 

Regulator sendiri, lanjut Imam, selalu punya cara berpikir yang berbeda dengan industri. Pertama-tama, regulator melihat segi kewenangan apakah industri tertentu ini berada di bawah pengawasanya. BI selanjutnya mengkaji izin yang diberikan apakah akan mengganggu industri yang ada (existing), sehingga bank sentral menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat ketat sebelum memberi izin. Tak kalah penting, BI akan melihat seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah izin bisnis yang diajukan nantinya melanggar aturan yang sudah ada.

 

“Perlu dipahami, dalam mengambil keputusan BI pertimbangkan benar. Selain check list, ada yang harus diperhatikan yang membuat waktu ambil keputusan lebih lama karena perlu ada yang perlu komprehensif. Dalam administrasi, saya jamin sesuai SOP kami. Kami tidak berani main-main dengan SOP. Kalau ada yang ‘hengki pengki’, pasti kita akan lakukan tindakan. Saya jamin, itu tidak dikenal BI. Izin di BI juga selalu free dari biaya, itu yang kita dijaga,” lanjutnya.

 

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan dalam waktu dekat BI akan merilis aturan yang menyempurnakan ketentuan QR Code dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Uang Elektkronik. Sebelum aturan baru tersebut terbit, ketentuan QR Code untuk sistem pembayaran masih mengacu ke PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP).

 

"Ke depan nanti ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR Code. Semua harus sesuaikan dengan QR Code BI," kata Sugeng sebagaimana dikutip Antara, Selasa (16/1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait