Tiga Alasan Ini Fredrich Ajukan Praperadilan
Berita

Tiga Alasan Ini Fredrich Ajukan Praperadilan

KPK yakin seluruh proses hukum Frederich sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa usai mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (18/1). Foto: AJI
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa usai mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (18/1). Foto: AJI

Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi akhirnya resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengajuan ini memang tidak aneh karena sebelumnya Fredrich memang kerap mengkritik penetapan tersangka dan penahanannya oleh KPK karena dugaan menghalangi proses penyidikan ketika menangani kasus Setya Novanto.  

 

Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich mengatakan pengajuan praperadilan ini memang atas permintaan kliennya. Sapriyanto menyebut setidaknya tiga hal yang dimohonkan oleh hakim tunggal nanti yaitu penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan serta penangkapan dan juga penahanan.

 

"Penetapan tersangka ini kan minimal dua alat bukti. Dari bukti permulaan yang cukup, yang disebutkan di KUHAP, dan kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan Pak Fredrich sebagai tersangka," kata Sapriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2017). Baca Juga: Selain KPK, Komwas Peradi Pun Bahas Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi

 

Begitupun soal penyitaan yang berdasarkan KUHAP harus seizin ketua pengadilan. Menurut Sapriyanto, karena ini berkaitan dengan kasus korupsi maka seharusnya KPK mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi surat izin melakukan penyitaan itu tidak dapat ditunjukkan.

 

Tetapi, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga antirasuah ini memang bisa melakukan penyitaan tanpa harus izin ketua pengadilan. "Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya," demikian bunyi Pasal 47 ayat (1) UU KPK.

 

Kemudian dokumen yang disita, kata Sapriyanto, seharusnya berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Namun kenyataannya tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang ataupun dokumen yang sama sekali tidak berkaitan dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.  

 

"Tapi, kenyataannya yang disita itu, hampir dokumen-dokumen yang enggak ada hubungannya dengan pelanggaran Pasal 21. Kaya misalnya ada dokumen yang berkaitan dengan perkara lain, yang tidak ada hubungannya dengan menghalang-halangi ini, itu juga diambil oleh penyidik dan dilakukan penyitaan," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait