Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara
Berita

Penyuap Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

Atas putusan itu, Adi Putra dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan, penyuap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (25/8/2017) lalu. Foto: RES
Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan, penyuap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (25/8/2017) lalu. Foto: RES

Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Putra Kurnawan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Putra Kurniawan dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/1/2018) seperti dikutip Antara.

 

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Adi Putra divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Hakim yang terdiri dari Zaifuddin Zuhri, Mafudin, Sunarso, Ugo dan Titi Sansiwi tersebut juga menolak permohonan Adi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias "justice collaborator" atau JC. "Karena terdakwa adalah pelaku utama berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 tahun 2011 menurut majelis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," tutur Saifuddin.

 

Hakim juga menolak membuka sejumlah rekening Adi Putra yang diblokir KPK karena masih digunakan untuk perkara lain. Baca Juga: Dirjen Perhubungan Laut Tersangka Suap Proyek Pelabuhan Tanjung Mas

 

"Hal memberatkan, modus operandi pemberian suap yang dilakukan terdakwa tergolong relatif baru dan jarang terjadi dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum serta dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya. Perbuatan terdakwa bisa menghambat upaya pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan reformasi birokrasi," tutur hakim Zaifuddin.  

 

Dalam perkara ini, Adi Putra memberikan suap Rp2,3 miliar itu diberikan berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah 2016, pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur 2016 serta karena Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adiguna Keruktama.

Tags:

Berita Terkait