Jurus Baru ‘Merayu’ Investor Biayai Proyek-Proyek Infrastruktur
Berita

Jurus Baru ‘Merayu’ Investor Biayai Proyek-Proyek Infrastruktur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterlibatan perusahaan penjaminan dan asuransi dalam menyediakan produk penjaminan untuk proyek infrastruktur guna memberikan kepastian terhadap pembayaran selama proses pembangunan, masa pemeliharaan, dan penggunaan proyek, kepada kontraktor maupun investor.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta. Foto: RES
Proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dengan cara memperluas dan membuat instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi. Langkah tersebut diyakini bakal menarik minat investor untuk masuk mendanai proyek-proyek strategis pemerintah.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan mereformasi industri keuangan non-bank (IKNB) agar memiliki skala ekonomi yang lebih besar, sehingga mampu berperan lebih dalam membiayai proyek-proyek infrastruktur. Selaku regulator, OJK mendorong pelaku IKNB agar menciptakan produk dan layanan keuangan yang menunjang dan menarik minat investor untuk masuk dalam proyek infrastruktur mulai dari greenfield, browfield, hingga proyek beroperasi.

 

“Infrastruktur butuh dana besar. Jangan sampai karena terkendala dana, infrastruktur tidak bisa selesai dengan cepat," kata Wimboh di sela-sela acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018, Kamis (18/1) di Jakarta.

 

OJK berupaya mengotimalkan peran IKNB dalam mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya dalam memitigasi risiko yang muncul selama proses pembangunan, masa pemeliharaan, dan penggunaan proyek. Selain itu, OJK akan mendorong keterlibatan perusahaan penjaminan dan asuransi dalam menyediakan produk-produk penjaminan untuk proyek infrastruktur guna memberikan kepastian terhadap pembayaran kepada kontraktor maupun investor.

 

Sementara itu, perusahaan asuransi dengan produk Construction All Risk dapat memberikan jaminan dalam hal terjadi kerusakan, tuntutan pihak ketiga, kecelakaan kerja, dan kerugian bangunan akibat ketidaksesuaian kondisi pada perjanjian selama proses pembangunan. Dikatakan Wimboh, OJK juga akan meminta kesiapan dari pelaku di industri asuransi untuk menyediakan produk asuransi Barang Milik Negara sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

 

“Instrumen-instrumen investasi perlu dibuka dan dijelajahi semua supaya lebih bervariasi dan memenuhi persepsi para investor,” kata Wimboh.

 

Sebagai gambaran, aset IKNB menurut OJK terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Total aset IKNB tercatat Rp2.133,2 triliun, dengan dominasi aset perusahaan perasuransian sebesar Rp1.136,2 triliun, aset perusahaan pembiayaan sebesar Rp471,5 triliun dan aset dana pensiun sebesar Rp259,6 triliun. Dari jumlah lembaga, akhir tahun 2017 ini tercatat 151 perusahaan perasuransian, 195 perusahaan pembiayaan, 236 dana pensiun, dan 106 IKNB lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait