Peradi Akan Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi
Pojok PERADI

Peradi Akan Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi

Harus tetap dikedepankan azas praduga tak bersalah.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Peradi memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor DPN Peradi Jakarta, Kamis (18/1). Foto: RES
Peradi memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor DPN Peradi Jakarta, Kamis (18/1). Foto: RES

Setelah kehebohan demi kehebohan yang dibuat Fredrich Yunadi dalam membela kasus Setya Novanto, ia kini turut menjadi pesakitan dengan tuduhan menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang disangkakan kepada Setya Novanto. Kali ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) angkat bicara soal anggotanya yang satu ini. Peradi khawatir tuduhan menghalangi penyidikan digunakan sewenang-wenang untuk melumpuhkan advokat.

 

Dalam jumpa pers yang digelar Peradi, Kamis (18/1), di kantor Dewan Pimpinan Nasional Peradi (Peradi), jajaran pimpinan Peradi termasuk Ketua Dewan Pembina hadir menyampaikan sikap Peradi atas kasus hukum yang menimpa anggotanya. Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi tampak didampingi Sekjennya Thomas E. Tampubolon.

 

“Kita tidak bisa abaikan apa yang dikatakan oleh Yunadi bahwa dia tidak bersalah dan tidak melakukan itu, kami juga menjadi tertarik sekali ketika Yunadi sampai sekarang tidak mengakui perbuatannya,” kata Otto Hasibuan selaku Ketua Dewan Pembina Peradi.

 

Otto meminta dalam pemberitaan, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.  Peradi akan tetap mendampingi Fredrich sesuai kode etik yang berlaku. Pada Pasal 3 Kode Etik Advokat Indonesia memang disebutkan bahwa advokat wajib memelihara rasa solidaritas di antara mereka dan saling memberikan bantuan hukum jika ada yang terjerat masalah pidana.

 

Pasal 3

d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.

e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.

 

“Pernyataan sikap kami adalah kami menghormati apa yang dilakukan oleh KPK, tetapi kami juga akan coba mengawal pernyataan Yunadi yang menyatakan dia tidak bersalah, benar atau tidak nanti akan diuji di pengadilan,” kata Otto.

 

Otto sendiri mengatakan bantuan hukum yang diberikan oleh Peradi atas dasar permintaan Fredrich Yunadi ketika resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Tags:

Berita Terkait