Santunan Karyawan Korban Ambruknya Selasar BEI, Ini Pandangan Akademisi
Berita

Santunan Karyawan Korban Ambruknya Selasar BEI, Ini Pandangan Akademisi

Kecelakaan yang dialami karyawan di gedung BEI adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, sehingga mereka berhak mendapatkan uang santunan kecelakaan kerja apabila sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh:
M-26
Bacaan 2 Menit
Angka Kecelakaan Kerja di Indonesia Tergolong Tinggi. Foto: Sgp
Angka Kecelakaan Kerja di Indonesia Tergolong Tinggi. Foto: Sgp

Ambruknya selasar Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta pada Senin (15/1) lalu, meninggalkan duka bagi sejumlah pihak. Dikabarkan puluhan korban luka-luka dan dirawat di sejumlah RS terdekat. Dari korban luka-luka tersebut, sebagian besar diantaranya mahasiswa termasuk sejumlah karyawan.   

 

Musibah ini tidak hanya menyangkut persoalan mencari penyebab ambruknya selasar gedung, pertanggungjawaban pengelola gedung, perawatan korban di RS, tetapi juga menyangkut hak santunan kecelakaan kerja bagi karyawan yang menjadi korban atas ambruknya selasar BEI tersebut.

 

Pengajar hukum ketenagakerjaan STHI Jentera M. Nur Sholikin, menjelaskan secara teori kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi dua hal. Pertama, kecelakaan kerja yang berhubungan dengan kerja itu sendiri, misalnya buruh pabrik sedang bekerja menggunakan mesin pabrik, kemudian kecelakaan terkena mesin itu. Atau pekerja tambang, migas, pekerja-pekerja di sektor industri yang tingkat kecelakaan kerjanya tinggi.

 

Kedua, kecelakaan kerja yang tidak berkaitan langsung dengan hubungan kerjanya. Misalnya, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja, kecelakaan di jalan. “Ini juga masuk kategori kecelakaan kerja,” ujar Nur Sholikin saat dihubungi Hukumonline, Jum’at (19/1). Baca Juga: Dua Advokat HHP Jadi Korban Runtuhnya Selasar BEI

 

Merujuk kasus ambruknya selasar gedung BEI, menurut Sholikin kecelakaan kerja ini lebih tepat masuk kategori kedua yakni ketika karyawan menuju ke tempat kerjanya. “Jadi, kecelakaan ini bukan berhubungan langsung dengan pekerjaan yang sedang dilakukan,” jelasnya. Meski begitu, kecelakaan kerja di BEI termasuk dalam definisi kecelakaan di tempat kerja.

 

Merujuk UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

Menurut Sholikin, kecelakaan yang dialami karyawan di gedung BEI adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, sehingga mereka berhak mendapatkan uang santunan kecelakaan. Mengenai besaran santunan yang diterima karyawan, kata Sholikin, tergantung perusahaan dimana si karyawan tersebut bekerja apakah sudah mengikutsertakan dia sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau belum.

Tags:

Berita Terkait