Cermati Konsep Dasar Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja
Outsourcing Berkeadilan

Cermati Konsep Dasar Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Pekerja

Selain perjanjian pemborongan pekerjaan, outsourcing juga dapat dilakukan melalui peyerahan sebagian pekerjaan kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja

Oleh:
M. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Istilah outsourcing sebenarnya tak disebut spesifik dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang dipakai adalah frasa ‘penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain’. Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Dalam praktik, hubungan kerja semacam itulah yang dipahami sebagai outsourcing atau alih daya.

 

Ike Farida, advokat yang menulis disertasi tentang outsourcing yang berkeadilan tegas menyebut hubungan kerja semacam itu sebagai outrsourcing. “Penyerahan pekerjaan ini disebut outsourcing.” Ia juga menegaskan kalimat itu dalam bukunya ‘Perjanjian Perburuhan - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing’. Praktik outsourcing dilakukan atas dasar perjanjian kerjasama operasional antara perusahaan pemberi pekerjaan (user) dengan perusahaan penerima pekerjaan.

 

Lebih jauh, sistem kerja outsourcing dipandang perlu dalam dunia usaha karena sifatnya yang fleksibel dan lebih efisien. Dengan menyerahkan sebagian pekerjaan pendukung kepada perusahaan outsourcing yang ahli di bidangnya, maka perusahaan pemberi pekerjaan bisa lebih fokus pada bidang usaha utamanya (core business).

 

Merujuk pada rumusan Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan, Hakim Mahkamah Konstitusi yang memutus perkara No. 27/PUU-IX/2011 membagi outsourcing ke dalam dua jenis. Yang pertama, outsourcing sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan; dan yang kedua, outsourcing penyedia jasa pekerja atau buruh. Yang pertama fokus pada pekerjaannya; sedangkan yang kedua fokus pada orangnya.

 

Pemborongan dalam KUH Perdata

Dalam praktik sehari-hari, perjanjian pemborongan pekerjaan memang lazim ditemui pada masyarakat Indonesia, bahkan sudah diatur sejak zaman Belanda. Pasal 1601b KUH Perdata menyebutkan perjanjian pemborongan pekerjaan sebagai ‘suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan’. Adapun perusahaan penerima pemborongan pekerjaan adalah perusahan lain yang menerima penyerahan sebagian pelaksanan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan, atau yang lazim disebut perusahaan outsourcing.

 

Rumusan senada diatur dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksana Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Disebutkan bahwa Perjanjian Pemborongan Pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan yang memuat hak dan kewajiban para pihak’.

 

Selanjutnya, Pasal 1605 dan 1606 KUH Perdata mengatur bahwa perusahaan outsourcing wajib atau bertugas untuk menyediakan bahan dan melakukan pekerjaan. Pada tahap berikutnya, apabila dalam proses pengerjaan muncul kendala yang mengakibatkan tidak dapat dilanjutkannya pekerjaan tersebut sehingga perusahaan outsourcing tidak dapat menyerahkan pekerjaannya kepada pemberi kerja (user), maka semua kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab perusahaan outsourcing.” …kecuali apabila pihak yang memborongkan telah lalai dalam menerima pekerjaan tersebut.”

Tags:

Berita Terkait