Siapa Berwenang Menilai “Iktikad Baik” Advokat Oleh: Boris Tampubolon*)
Kolom

Siapa Berwenang Menilai “Iktikad Baik” Advokat Oleh: Boris Tampubolon*)

Apabila memang ada dugaan advokat telah melakukan pelanggaran hukum baik itu etik, perundang-undangan, sumpah/janji advokat ataupun nilai kepatutan di masyarakat, maka sudah seharusnya diadukan dan diputuskan dulu dalam organisasi advokat.

Bacaan 2 Menit
Boris Tampubolon. Foto: Dokumen Pribadi (Facebook)
Boris Tampubolon. Foto: Dokumen Pribadi (Facebook)

Belakangan ini kita dihebohkan dengan ditetapkannya FY mantan pengacara Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melanggar pasal menghalang-halangi penyidikan, yakni Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

 

Menarik melihat kasus ini sebab sepanjang pengetahuan saya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK tanpa terlebih dahulu melalui pemeriksaan internal etik organisasi advokat. Padahal advokat sebagai penegak hukum diberikan hak imunitas (tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata) dalam menjalankan profesinya selama dengan iktikad baik.

 

Menarik untuk menganalisa sejauh mana advokat itu beriktikad baik atau tidak, siapa yang berwenang menentukan apakah seorang advokat beriktikad baik atau tidak dan bagaimana seharusnya penegak hukum yang lain harus memproses advokat yang diduga melakukan suatu pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas dan profesinya.

 

Imuntias Advokat?

Advokat sebagai penegak hukum dan profesi yang mulia (officium nobile) diberikan hak imunitas yaitu “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”. (Lihat Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat/UU Advokat Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013.)

 

Hak imunitas ini diberikan agar advokat dalam menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

 

Dari konstruksi pasal di atas, terlihat jelas hak imunitas advokat sebagai bentuk perlindungan kepada advokat dalam menjalankan tugas dan profesi mulianya. Namun hak imunitas itu tidak mutlak. Imunitas itu akan gugur atau hilang apabila ditemukan fakta bahwa advokat yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan profesinya tidak dengan iktikad baik.

 

Apa Ukuran Iktikad Baik?

Menurut Penjelasan Pasal 16 UU Advokat, iktikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Penjelasan mengenai itikad baik di dalam Pasal 16 UU Advokat sebenarnya masih sangat umum. Karena hanya mengatakan “berdasarkan hukum” tapi tidak diuraikan apa yang dimaksud dengan hukum itu.

Tags:

Berita Terkait