Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justice
Utama

Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justice

Advokat minta dikecualikan dari pemidanaan menghalang-halangi proses penyidikan ketika menangani kliennya baik di dalam maupun di luar persidangan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi).
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi).

Pasca penetapan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijerat pasal menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi menjadi polemik terutama bagi kalangan advokat yang tengah membela kliennya. Sebab, sesuai Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, advokat tidak dapat digugat secara perdata atau pidana ketika membela kliennya baik di dalam maupun di luar persidangan (hak imunitas).     

 

Atas dasar itu, akhirnya sejumlah advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat Bersatu (Baradu) melayangkan uji materi Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 221 ayat (1) angka (2) KUHP terkait pemidanaan menghalangi-halangi proses penyidikan (obstruction of justice). Baradu diwakili oleh pengurusnya, Hermansyah dan Ade Manansyah.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Victor Santoso Tandiasa menilai Pasal 21 UU KPK dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP ini mengancam seluruh advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Sebab, dalam praktiknya kedua pasal ini ditafsirkan subjektif oleh penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, KPK). “Padahal, advokat sama dengan penegak hukum lain,” kata Victor usai mendaftarkan pengujian UU itu di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/1/2018).

 

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi…….”

 

Dan, Pasal 221 ayat (1) angka (2) KUHP berbunyi Barangsiapa setelah melakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap…….”

 

Victor mengutip Pasal 16 UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.” Kemudian, pasal itu diperluas ruang lingkup perlindungannya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan sesuai putusan MK No. 26/PUU-XI/2013.

 

“Putusan MK ini bentuk imunitas yang diberikan oleh UU Advokat saat sedang menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya,” ujar Victor. Baca Juga: Peradi Akan Bersikap Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait