12 Pengaturan Standar Profesi Baru Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

12 Pengaturan Standar Profesi Baru Konsultan Hukum Pasar Modal

Mengakomodasi perkembangan regulasi di pasar modal dan meningkatkan kualitas profesi.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Seminar Sosialisasi Standar Profesi HKHPM Yang Baru. Foto: NEE
Seminar Sosialisasi Standar Profesi HKHPM Yang Baru. Foto: NEE

Konsultan Hukum Pasar Modal sebagai profesi penunjang pasar modal menghadapi tantangan yang makin bertambah seiring pertumbuhan ekonomi sektor pasar modal serta kemajuan teknologi informasi. Untuk itu, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) menyusun standar profesi terbaru agar kualitas layanan jasa para anggotanya mampu memenuhi kebutuhan pasar.

 

“Ini salah satu upaya kita meningkatkan kualitas dari advokat pasar modal dan jasa keuangan agar bisa lebih kompetitif di skala regional, kita masih tertinggal sekali,” kata Ketua Dewan Standar HKHPM, Wahyuni Bahar, kepada hukumonline, Senin (22/1), usai Seminar Sosialisasi Standar Profesi HKHPM Yang Baru.

 

Advokat pendiri firma hukum Bahar & Partners yang akrab disapa Yon ini mengatakan, perkembangan regulasi terkait pasar modal telah berkembang pesat sehingga standar profesi yang ada perlu disesuaikan.

 

Banyak aspek pengaturan terkait konsultan hukum dan kantor konsultan hukum yang belum terakomodasi oleh standar profesi yang ada. Apalagi saat ini lingkup praktik konsultan hukum pasar modal juga lebih luas sejak Bank Indonesia membuka peluang terlibat sebagai profesi penunjang bagi pasar uang.

 

Selain itu, banyaknya perubahan regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi pendorong dibutuhkannya revisi standar profesi bagi para konsultan hukum pasar modal anggota HKHPM. (Baca: Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, ‘Lahan Basah’ Baru Konsultan Hukum Pasar Modal)

 

Dalam seminar yang dihadiri para anggota HKHPM ini dipaparkan bahwa pengaturan standar profesi akan lebih detail mengenai proses pelaksanaan uji tuntas, pengawasan atas pelaksanaan uji tuntas, serta pembuatan pendapat hukum. Cakupan standar profesi pun diperluas tidak hanya soal tugas dan kewenangan konsultan hukum pasar modal pada transaksi Pasar Modal, namun juga selaku konsultan hukum jasa keuangan pada Pasar Uang.

 

Salah satu pengurus HKHPM, Iwan Setiawan menambahkan bahwa registrasi kantor konsultan hukum akan diwajibkan sebagai upaya menata kelengkapan data dan pengawasan anggota HKHPM. Berikut pokok perubahan standar profesi HKHPM:

Tags:

Berita Terkait