Ike Farida dan Konsep Outsourcing Berkeadilan
Outsourcing Berkadilan:

Ike Farida dan Konsep Outsourcing Berkeadilan

Pekerja alih daya atau outsourcing menjadi salah satu problem ketenagakerjaan yang sering mendapat perhatian. Kalangan buruh selalu mengangkat isu ini setiap memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Ike Farida dan Konsep Outsourcing Berkeadilan
Hukumonline

Di kalangan akademisi, Ike Farida telah mengangkat isu outsourcing menjadi isu penting. Advokat cum akademisi ini mengangkat secara khusus masalah outsourcing di Indonesia dan perbandingannya dengan sejumlah negara lewat sebuah disertasi yang berhasil dipertahankan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Desember lalu. Advokat kelahiran 1 Januari ini memperoleh cumlaude untuk disertasinya, Membangun Sistem Outsourcing yang Berkeadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011.

Outsourcing yang berkeadilan adalah kata kunci konsep outsourcing yang ingin dikembangkan oleh Ike Farida. Pertanyaannya, apakah konsep dan regulasi mengenai outsourcing saat ini tidak berkadilan? Seperti apa konsep outsourcing berkeadilan itu? Mengapa buruh masih cenderung menolak outsourcing? Apakah pengusaha juga sudah merasakan keadilan dengan konsep outsourcing pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut Ike Farida? Ada banyak pertanyaan yang bisa diajukan untuk lebih memahami persoalan outsourcing dalam ketenagakerjaan di Indonesia.

Melalui karya disertasi, Ike Farida telah mengungkapkan bagaimana sebenarnya hukum Indonesia mengatur outsourcing dan langkah apa yang perlu ditempuh agar para pihak mendapatkan keadilan. Di satu sisi, outsourcing sangat dibutuhkan dunia kerja; dan di sisi lain ada problem keadilan dalam penerapannya.

Managing partner Farida Law Office itu menjawab sejumlah pertanyaan hukumonline dalam kesempatan wawancara di kantornya. Dosen non-residence pada Hitotsubashi University Jepang ini mengungkapkan persoalan regulasi tentang outsourcing. Berikut petikannya:

Salah satu kesimpulan disertasi anda adalah pengaturan dan praktik outsourcing di Indonesia belum memberikan rasa keadilan bagi para pelakunya. Regulasi apa yang belum memberikan rasa keadilan itu?

Yang sekarang ada itu adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Outsourcing diatur hanya di tiga pasal yakni pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66. Di tiga pasal itu kemudian dimajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materiil, dan kemudian hasilnya dikatakan bahwa outsourhing itu boleh dilaksanakan di Indonesia, itu tidak melanggar HAM dan tidak melanggar UUD 1945. Namun (kalau ada) outsourcing yang dilakukan secara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dilindungi, ada tambahan yang harus dilakukan oleh pengusaha.

Outsourcing itu menurut Pasal 64 ada dua macam, satu adalah pemborongan pekerjaan dan satu adalah penyediaan jasa pekerja. Kemudian uraian dari pasal ini diatur dalam pasal 65 dan 66. Kalau kita kembali melihat, hubungan kerja yang ada di Indonesia adalah hubungan kerja secara permanen atau secara PKWT. PKWT itu perjanjian kerja waktu tertentu, kontrak kalau orang Indonesia katakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait