Menkeu: Bitcoin Rawan Digunakan Transaksi Ilegal
Berita

Menkeu: Bitcoin Rawan Digunakan Transaksi Ilegal

OJK memastikan semua industri jasa keuangan sudah dilarang untuk memfasilitasi perdagangan mata uang virtual ini.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency) atau Bitcoin karena tidak memiliki landasan hukum sebagai sistem atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

 

"Transaksi ini tidak legitimate karena tidak sesuai Undang-Undang (UU Mata Uang)," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (23/1/2018) seperti dikutip Antara. Pernyataan ini menyikapi maraknya perhatian berbagai otoritas keuangan dunia mengingat penggunaan Bitcoin yang dianggap berisiko besar dan bisa mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.   

 

Sri Mulyani menerangkan transaksi menggunakan mata uang virtual ini telah dilarang oleh berbagai negara karena penuh dengan unsur spekulasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, mata uang virtual ini rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme mengingat belum adanya otoritas yang mengatur dan mengawasi. Dengan kondisi tersebut, ia mengharapkan mata uang virtual juga tidak digunakan sebagai instrumen investasi karena membuka peluang terjadinya tindak penipuan dan kejahatan.

 

"Sebagai instrumen investasi, kita peringatkan tidak ada basisnya. Ini juga bisa menciptakan bubble (penggelembungan nilai) bagi mereka yang berpartisipasi dan berisiko bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani. Baca Juga: Risiko Jual Beli Bitcoin Tidak Dijamin Otoritas Manapun

 

Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran, yang tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah. Sebab, UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga penggunaan Bitcoin dilarang sebagai alat pembayaran.

 

“Risiko memperjualbelikan mata uang virtual ini memiliki ketidakjelasan underlying asset yang mendasari nilainya, transaksi ini bersifat spekulatif yang menimbulkan risiko penggelembungan nilai (bubble) yang merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan,” demikian bunyi keterangan pers Kemenkeu yang diterima Hukumonline.   

Tags:

Berita Terkait