Ruang Intervensi dalam Reformasi Hukum Kita
Kolom

Ruang Intervensi dalam Reformasi Hukum Kita

​​​​​​​~ Untuk Asep, Dodo dan Supi

Bacaan 2 Menit
Gita Putri Damayana. Foto: PSHK
Gita Putri Damayana. Foto: PSHK

Terhitung sejak bulan Januari 2018, masyarakat sipil Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang hukum kehilangan tiga orang figurnya. Asep Rahmat Fadjar, Widodo Budidarmo dan Supriyanto Widodo Eddyono; yang akrab kami panggil Asep, Dodo dan Supi telah berpulang keharibaan-Nya. Asep telah berpulang setahun sebelumnya di Januari 2017, sementara Dodo dan Supi berturut-turut di Desember 2017.

 

Kiprah terakhir Asep adalah di Kantor Staf Presiden (KSP), Dodo di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta dan Supi adalah Direktur Eksekutif Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR). Kepergian mereka bertiga yang begitu cepat mengingatkan akan isu dan agenda reformasi hukum yang sedang berjalan.

 

Asep berperan besar dalam menyusun konsep reformasi regulasi yang hendak diusung Presiden Joko Widodo. Sementara Dodo, selain mendirikan organisasi Arus Pelangi yang memperjuangkan hak-hak sipil warga LGBT, di tahun-tahun terakhir hidupnya aktif menjadi penggalang dana untuk LBH Jakarta. Supi sendiri aktif melakukan advokasi reformasi hukum pidana melalui jalur uji materi peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Aktivitas dan jalur yang dipilih (dan ditinggalkan) oleh Asep, Dodo dan Supi merupakan model intervensi baru dari masyarakat sipil terhadap isu reformasi hukum. Tulisan ini bermaksud mengelaborasi model intervensi yang ditinggalkan almarhum Asep, Dodo dan Supi terhadap agenda reformasi hukum.

 

Mengapa hal ini perlu dibahas? Karena dampak reformasi hukum tidaklah hanya untuk mereka yang berprofesi di bidang hukum saja. Reformasi hukum membicarakan kelembagaan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, Mahkamah Agung (MA) serta Mahkamah Konstitusi. Keputusan sektoral di masing-masing institusi tersebut seperti soal tilang atau batas denda untuk tindak pidana ringan misalnya, imbasnya akan sama untuk Rizal di Sawahlunto atau Sugeng di Kediri.

 

Berbicara reformasi hukum tentunya tidak sebatas proses dan performa penegakan hukum, tapi termasuk pengawalan pembentukan regulasi dari tingkat pusat serta daerah hingga inisiatif dari kelompok masyarakat sipil sebagai salah satu aktor dalam pembangunan hukum. Dalam semesta itulah ruang intervensi yang telah dirintis serta diciptakan oleh almarhum Asep, Dodo dan Supi menjadi menarik untuk dibicarakan.

 

Karir Sebagai Perwujudan Ruang Intervensi

Pada awal karirnya di bidang reformasi hukum, Asep ikut mendirikan Mahasiswa Pemantau Peradilan (MAPPI-FHUI), sebuah organisasi yang berisikan mahasiswa berbasis kampus yang aktif dalam isu-isu peradilan. Kemudian Asep sempat selama beberapa waktu menjadi juru bicara Komisi Yudisial saat Busyro Muqqodas menjadi pimpinan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait