Begini Proses Pengakuan Negara terhadap Masyarakat Hukum Adat
RUU Masyarakat Hukum Adat:

Begini Proses Pengakuan Negara terhadap Masyarakat Hukum Adat

Mulai identifikasi hingga penetapan dari pihak kementerian terkait berupa surat keputusan Menteri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: SGP
Kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: SGP

Ada belasan masyarakat hukum adat yang terdapat di Indonesia yang selama ini kurang mendapat perhatian dan pengakuan dari negara. Karena itu, aturan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dalam RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi penting untuk diketahui dalam upaya melindungi dan menguatkan kearifan lokal termasuk menjamin hak tradisional dan adat-istiadatnya.

 

Dalam draf RUU tentang Masyarakat Hukum Adat per tanggal 23 Januari 2018, ada empat tahapan yang mesti dilalui agar masyarakat hukum adat mendapat pengakuan negara (pemerintah pusat). Pertama, tahap identifikasi yang juga mesti memenuhi persyaratan. Yakni, memiliki komunitas tertentu yang hidup berkelompok dalam satu ikatan karena kesamaan keturunan dan/atau territorial; mendiami suatu wilayah adat dengan batas  tertentu secara turun menurun; memiliki pranata perangkat hukum dan ditaati kelompoknya sebagai pedoman dalam kehidupan masyarakat hukum adat; dan/atau memiliki lembaga adat yang diakui masyarakat hukum adat.

 

Identifikasi dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota atau provinsi secara berjenjang. Hasil identifikasi ini memuat data dan informasi mengenai pemenuhan persyaratan. Ketika identifikasi sudah dilakukan oleh masyarakat hukum adat, maka panitia masyarakat hukum adat tidak lagi melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat bersangkutan. Hasil identifikasi ini digunakan untuk melakukan verifikasi. Masyarakat hukum adat yang sudah melakukan identifikasi, menyampaikan hasilnya ke pihak panitia masyarakat hukum di masing-masing wilayah. Kemudian menyampaikan hasil identifikasi ke panitia masyarakat adat pusat.

 

Kedua, tahap verifikasi. Dalam rumusan Pasal 13, verifikasi merupakan kegiatan pemeriksaan lapangan oleh panitia masyarakat hukum adat atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi hasil indentifikasi. Panitia masyarakat hukum adat di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat melakukan verifikasi terhadap hasil indentifikasi oleh masyarakat hukum adat.

 

Mekanisme melakukan verifikasi, panitia masyarakat hukum adat di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dapat meminta masyarakat hukum adat untuk melengkapi data dan informasi yang diperlukan. Kemudian, panitia masyarakat hukum adat mulai tingkat kabupaten, kota hingga  pusat memiliki waktu 60 hari kerja dalam melakukan verifikasi, sejak hasil identifikasi diterima.

 

Baca juga:

RUU Masyarakat Hukum Adat Perlu Masukan Semua Tokoh Adat

RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Sinkron dengan UU Sektoral

Bakal Disahkan, Ini Poin Perubahan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

RUU Keanekaragaman Hayati Perlu Pertegas Posisi Masyarakat Hukum Adat

 

Hasil verifikasi yang telah dilakukan panitia masyarakat hukum adat, kemudian diumumkan  ke masyarakat hukum adat yang bersangkutan melalui kantor kepala desa atau kelurahan. Jangka waktu pengumuman yang diberikan ke panitia masyarakat hukum adat selama 30 hari kerja sejak verifikasi selesai dilakukan.

 

Masyarakat hukum adat pun masih diberikan ruang mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang diumumkan panitia masyarakat hukum adat. Keberatan yang diajukan masyarakat hukum adat ditujukan ke panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota, provinsi atau pusat. Terhadap keberatan tersebut, panitia masyarakat hukum adat  melakukan verifikasi ulang. 

Tags:

Berita Terkait