Siapa Bilang Yurisprudensi Tak Penting Bagi Hakim Indonesia
Reformasi Peradilan:

Siapa Bilang Yurisprudensi Tak Penting Bagi Hakim Indonesia

Yurisprudensi adalah sumber hukum yang sangat penting bagi hakim. Undang-Undang menyebut pentingnya kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, HM Syarifuddin (tengah) dan Adriaan Bedner (paling kiri) saat memaparkan pandangan dalam IJRF 2018 di Jakarta. Foto: RES
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, HM Syarifuddin (tengah) dan Adriaan Bedner (paling kiri) saat memaparkan pandangan dalam IJRF 2018 di Jakarta. Foto: RES

Cobalah buka kembali literatur hukum dan putusan hakim beserta anotasinya pada dekade 1950-an. Salah satu ciri dari khas dari tulisan itu adalah kekayaan pada yurisprudensi. Pengacara, hakim, jaksa, dan kalangan akademisi menaruh perhatian besar pada sumber hukum yang bernama yurisprudensi. Mahkamah Agung juga rajin menerbitkan buku kumpulan yurisprudensi meskipun hakikatnya dibuat untuk kebutuhan internal. Bisa dilacak betapa banyaknya analisis mengenai yurisprudensi tentang ‘perbuatan melawan hukum’ (PMH).

 

Peneliti hukum Indonesia asal Belanda, Adriaan Bedner, mengenang bahwa sejak era Hindia Belanda yurisprudensi telah menjadi salah satu khazanah keilmuan hukum. Demikian pula setelah kemerdekaan, hingga penghujung 1950-an. Kalangan akademisi dan praktisi menaruh perhatian besar pada putusan-putusan hakim. “Di tahun 1950-an, yurisprudensi  digunakan oleh kalangan pengacara atau hakim  dan dipelajari oleh profesor-profesor hukum (di Indonesia),” tutur Adrian kepada hukumonline.

 

Adriaan juga menyempatkan diri hadir dalam perhelatan Indonesian Judicial Reform Forum (IJRF), sebuah ajang mempertemukan gagasan-gagasan mengenai reformasi peradilan di Indonesia yang digelar di Jakarta, 15-16 Januari 2018. Dalam forum ini dibahas antara lain urgensi yurisprudensi bagi hakim, termasuk korelasinya dengan sistem kamar yang kini dijalankan Mahkamah Agung.

 

Dari sisi keilmuan, yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal yang diakui keberadaannya. Yurisprudensi berasal dari putusan-putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terutama dari pengadilan tertinggi (Mahkamah Agung). Yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim terdahulu yang diikuti hakim lain dalam perkara yang sama. Yurisprudensi diakui tidak hanya di negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon tetapi juga Eropa Kontinental seperti Belanda dan Indonesia.

 

Memang, ada perbedaan daya ikatnya bagi hakim pada kedua sistem hukum besar itu. Yurisprudensi di negara Anglo Saxon memiliki kekuatan mengikat, sebaliknya di negara-negara penganut Eropa Kontinental  yurisprudensi lebih memiliki “kekuatan persuasif”  bagi hakim. Meskipun demikian, nampaknya terdapat tantangan tersendiri dalam mewujudkan kepastian hukum melalui yurisprudensi di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental.

 

(Baca juga: 5 Putusan Pengadilan Terkait Kebakaran Lahan)

 

Menurut Adriaan Bedner, di Indonesia yurisprudensi sebagai sumber hukum menghadapi tantangan tersendiri. Sebab, masih ada hakim yang menganggap permintaan mengikuti putusan hakim terdahulu tidak perlu karena hakim bersifat mandiri dan bebas dari intervensi. Faktor historis, kata peneliti yang mendalami Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini, menjadi salah satu faktor keengganan menggunakan yurisprudensi. Ia melihat sejak dekade 1970-an penggunaan yurisprudensi semakin berkurang, terutama sebagai fokus kajian-kajian akademik. “Ada juga profesor yang mengajar bahwa sebetulnya yurisprudensi bukan satu sumber hukum karena Indonesia termasuk negara hukum Eropa Kontinental,” terang Adriaan, tanpa menyebut siapa profesor dimaksud.

 

Alasan kemandirian hakim itu pula yang disinggung  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, HM Syarifuddin, di forum yang sama. Menurut dia, independensi hakim dalam memutus sebuah perkara telah diatur dalam Undang-Undang. Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.

Tags:

Berita Terkait