Pembenahan Manajemen Perkara untuk Hadirkan Keadilan
Reformasi Peradilan:

Pembenahan Manajemen Perkara untuk Hadirkan Keadilan

Beragam kebijakan dikeluarkan Mahkamah Agung untuk modernisasi manajemen perkara. Ketepatan waktu sidang masih menjadi problem.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Diskusi transparansi manajemen perkara dalam IJRF 2018 di Jakarta. Foto: Res
Diskusi transparansi manajemen perkara dalam IJRF 2018 di Jakarta. Foto: Res

David Sanaki, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Merah Putih Pemersatu Bangsa, tak habis pikir bagaimana berkas perkara penganiayaan kliennya hilang tak jelas. Penelusuran ke Mahkamah Agung tak membuahkan hasil, diperoleh informasi bahwa berkas perkara belum masuk. David dan kliennya lalu menanyakan ke Pengadilan Tinggi Banten. Dari sini diperoleh informasi bahwa berkas kasasi David sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung sejak Juli 2017. Kemanakah berkas perkara itu

David merasa ada keanehan dalam pengiriman berkas. Perkara yang sejak awal diregister dalam pidana khusus karena korbannya anak di bawah umur, tiba-tiba diubah menjadi pidana umum. Tetapi yang paling fatal adalah ketidakjelasan berkas perkara. “Kami sudah tanya ke Mahkamah Agung, setelah ditelusuri ternyata berkas tidak ditemukan,” ujarnya, Rabu (24/1) lalu.

Apa yang dialami David menunjukkan manajemen perkara di pengadilan dan dokumen pendukung belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Padahal di era pelayanan publik seperti sekarang, masyarakat berharap pengadilan juga memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan murah. Beragam kebijakan juga sudah ditempuh Mahkamah Agung dalam penanganan perkara. Penanganan berkas baru satu soal. Masih banyak masalah lain yang perlu dibenahi.

Ketepatan waktu, misalnya, masih menjadi problem yang sulit dijalankan pengadilan karena banyak sebab. Para pencari keadilan sangat dirugikan jika manajemen waktu penanganan perkara tidak ditangani dengan baik. Yang dirugikan bukan hanya pencari keadilan, tetapi juga para pihak yang berhubungan dengan pengadilan. Imbasnya lebih luas daripada yang dibayangkan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Eddy O.S Hiariej punya pernah mengalami langsung kondisi tak mengenakkan. Didaulat memberikan keterangan sebagai ahli, Prof. Eddy sudah hadir di pengadilan sejak pukul sembilan pagi. Ternyata, sidang molor dan setelah dimulai pun tak secepat yang diperkirakan. Prof. Eddy baru bisa memberikan keterangan pada dini hari. Persoalannya bukan sekadar ketepatan waktu, tetapi juga pemanfaatan waktu. Ia melihat manajemen perkara di pengadilan saat ini belum efisien.

Eddy menyebut sedikitnya ada tiga penyebab inefisiensi manajemen perkara di lingkungan peradilan. Pertama, tingkat kepercayaan publik terhadap pengadilan masih rendah. Ini terjadi karena masyarakat belum percaya terhadap pengadilan tingkat pertama dan banding, akhirnya perkara berlanjut ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Pada tahun 2015, sisa perkara kasasi yang belum putus berjumlah 3.267. Perkara kasasi masuk tahun 2016 berjumlah 11.045. Berhasil diputus 12.212 perkara. Sehingga memasuki tahun 2017, Mahkamah Agung masih harus memutus 2.100 tunggakan perkara, plus 240 perkara tingkat peninjauan kembali (PK). Itu belum termasuk yang didaftarkan pada tahun berjalan, dan belum termasuk jenis perkara lain seperti hak uji materiil, grasi, dan sengketa kewenangan mengadili.

(Baca juga: Fungsi Layanan Pengadilan Mesti Jadi Perhatian MA).

Kedua, pembagian wilayah yuridiksi pengadilan tidak berdasarkan beban perkara. Akibatnya, ada daerah yang perkaranya menumpuk sehingga hakim harus menangani banyak perkara, tapi ada juga daerah yang perkaranya sedikit. Pengadilan di Jakarta dan daerah penyangga sekitarnya menangani beban perkara yang relatif lebih banyak dibanding pengadilan di Papua Barat, misalnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait