Rencana Penerimaan M.Kn. Dihentikan, Ini Kata Ikatan Notaris Indonesia
Utama

Rencana Penerimaan M.Kn. Dihentikan, Ini Kata Ikatan Notaris Indonesia

Sebelumnya PP INI juga telah meminta moratorium pendidikan kenotariatan kepada Menristekdikti.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Yualita Widyadhari (tengah). Foto: NEE
Yualita Widyadhari (tengah). Foto: NEE

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris menyatakan akan memastikan dilakukan moratorium penerimaan mahasiswa pendidikan kenotariatan terhitung tahun 2018. Pernyataan yang disampaikan pada agenda Rapat Pleno Pusat Yang Diperluas (RP3YD) sekaligus Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan bagi Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jumat (26/1) lalu itu menuai banyak tanggapan dari kalangan notaris.

 

Salah satunya datang dari Pengurus Pusat INI. Saat diwawancarai secara terpisah oleh hukumonline di lokasi acara, Ketua PP INI Yualita Widyadhari menyatakan persetujuan dan dukungan atas rencana Freddy tersebut. “Sebetulnya PP INI sendiri sudah membuat surat moratorium ke Menristekdikti agar dievaluasi, tepat menurut saya,” kata Yualita.

 

Menurut Yualita, perlu banyak evaluasi yang harus dilakukan terhadap kampus-kampus penyelenggara Magister Kenotariatan saat ini. Dengan jumlah yang telah mencapai 39 kampus penyelenggara, pihaknya menerima banyak catatan merah atas pendidikan kenotariatan yang berlangsung.

 

Ia juga menambahkan agar respon atas pernyataan Dirjen AHU tersebut tidak disalahpahami. Bagi Yualita, Dirjen AHU sedang mengajak para pemangku kepentingan atas jabatan notaris ini duduk bersama membicarakan evaluasi dan peningkatan kualitas notaris Indonesia ke depannya.

 

“Ini kan hanya kurang duduk bersama saja, usul saya, Menkumham, Menristekdikti, Prodi (program studi kenotariatan-red.), INI. Karena saya yakin tujuannya cuma satu kok, bagaimana menghasilkan notaris berkualitas, mendukung program Pemerintah untuk masyarakat, bangsa, dan negara, itu aja,” pungkasnya.

 

Sekretaris Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah mengungkapkan hal senada soal persetujuan PP INI dengan pernyataan sikap Kemenkumham melalui Ditjen AHU. “(sudah) Betul. Sekarang ini prodi-prodi itu hanya mencetak M.Kn. tanpa memperhatikan kualitas, mereka itu hanya teori. Ada juga sekolah cuma 1 hari seminggu, jarak jauh juga, lulus dikasih M.Kn., ikut ujian jadi notaris,” jelasnya kepada hukumonline.

 

Sebagai Sekretaris Umum, Akbar mengaku telah banyak menerima tembusan laporan pengaduan notaris oleh masyarakan ke Majelis Pengawas. Banyak di antara laporan yang ada itu mengeluhkan kesalahan kerja notaris yang merugikan penghadap. “Kami sudah ketemu Dirjen Dikti, minta supaya ada pembatasan, miris melihat kondisi saat ini, terlalu banyak notaris tapi tidak tahu tanggung jawabnya,” lanjut Akbar.

Tags:

Berita Terkait