Pekerjaan Rumah Membersihkan Perilaku Koruptif dalam Sistem Peradilan
Reformasi Peradilan:

Pekerjaan Rumah Membersihkan Perilaku Koruptif dalam Sistem Peradilan

Salah satu poin krusial dalam upaya mereduksi perilaku koruptif di lembaga peradilan adalah mengevaluasi fungsi pengawasan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Memperkuat sistem pengawasan menjadi bagian penting memberantas perilaku korupsi dalam sistem peradilan. Foto salah satu kegiatan pengawasan peradilan. Foto: MYS
Memperkuat sistem pengawasan menjadi bagian penting memberantas perilaku korupsi dalam sistem peradilan. Foto salah satu kegiatan pengawasan peradilan. Foto: MYS

Saat menyampaikan muhasabah atau refleksi kelembagaan pada penghujung tahun 2017, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, menceritakan pengalamannya bertemu dengan Sudiwardono. Pengadilan Tinggi Manado yang dipimpin Sudiwardono baru saja mendapatkan penghargaan sebagai pengadilan dengan penyusunan laporan keuangan terbaik Tahun Anggaran 2016. Aidul mengaku sempat berbincang dengan Sudiwardono kala itu. Ia mengaku kaget ketika beberapa hari setelah pertemuan itu Sudiwardono terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Terkena OTT pada 8 Oktober 2017, Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka. Itu berarti pada tahun itu ia menjadi pejabat pengadilan dengan jabatan paling tinggi di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terkena OTT. Ia diduga menerima suap dari anggota DPR Aditya Moha untuk mempengaruhi perkara korupsi tingkat banding dengan tersangka Bupati Bolaang Mongondow.

Sebulan sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Suryana, juga terjaring OTT KPK. Hendra Kurniawan, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, juga ditetapkan tersangka sebagaimana Suryana. Sebulan sebelum OTT di Bengkulu, penyidik KPK juga menangkap panitera PN Jakarta Selatan yang diduga menerima suap dari pihak yang berperkara. Ironisnya, hakim Pengadilan Tipikor seperti Suryana atau hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang Kartini J. Marpaung juga bisa terseret. Daftar hakim dan panitera yang kesandung masalah hukum bisa disusun ke belakang, terutama sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca juga: KY Ingatkan Pimpinan Pengadilan Harus Beri Teladan yang Baik).

Dalam catatan ICW selama era kepemimpinan HM Hatta Ali di Mahkamah Agung (Maret 2012) hingga 15 Januari 2018, setidaknya sudah ada 25 orang hakim dan aparat pengadilan (non hakim) yang tersandung kasus korupsi dan sebagian besar terjerat oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. “Mereka terdiri dari 10 orang hakim karir dan adhoc serta 15 pegawai pengadilan atau Mahkamah Agung,” ujar Peneliti ICW, Emerson Yuntho, dalam diskusi panel Indonesian Judicial Reform Forum (IJRF) di Jakarta, Selasa (16/01) lalu. (Baca juga: MA Sebut Tahun 2017 Sebagai Pembersihan Oknum Peradilan).

Seperti disebutkan di atas, yang terjerat bukan hanya hakim biasa, tetapi juga hakim yang menangani perkara korupsi. Emerson menyebutkan, hingga akhir tahun 2017, ICW mencatat sedikitnya ada 10 orang hakim Pengadilan Tipikor yang terjerat kasus korupsi. Selain Suryana (Bengkulu) dan Kartini J Marpaung (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang), ada Asmadinata (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Palu), Heru Kisbandono (Pontianak), Pragsono (Semarang), Setyabudi Tejocahyo (Bandung), Ramlan Comel (Bandung).

Selain nama-nama tersebut masih ada sejumlah nama pengadil meja hijau lainnya yang sempat terjerat kasus korupsi saat tengah bertugas memeriksa dan mengadili kasus yang sedang ditangani. Misalnya, majelis hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi.

Selain hakim, ada pula sejumlah panitera yang pernah terjerat dalam pusaran kasus rasuah di Pengadilan. Andry Djemi Lumanauw, Penitera PN Jakarta Selatan, diduga memeras dalam pemeriksaan perkara korupsi Jamsostek. Selain Andry, Panitera PN Jakarta Selatan, M. Saleh dan Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ramadhan Rizal adalah contoh sederet nama Panitera yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait