Pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Berita

Pentingnya Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Tapi sayangnya belum menjadi mandatory dalam sistem jasa konstruksi.

Oleh:
M-26
Bacaan 2 Menit
Kirana D. Sastrawijaya, partner Umbra Strategic Legal Solutions. Foto: Hukumonline
Kirana D. Sastrawijaya, partner Umbra Strategic Legal Solutions. Foto: Hukumonline

Setahun lalu DPR mengesahkan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017. Sejak disahkan, UU itu resmi berlaku, menggantikan aturan yang lama yakni UU Nomor 18 Tahun 1999. Beberapa waktu setelah disahkan, pemerintah dan DPR mensosialisasikan pentingnya UU Jasa Kontruksi.

 

Salah satu poin penting yang digarisbawahi pemerintah dan DPR dari perubahan UU Jasa Konstruksi, yaitu lingkup pengaturannya diperluas. UU Jasa Konstruksi yang baru tidak hanya mengatur usaha jasa kontruksi, melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa kontruksi dan usaha penyediaan bangunan.

 

Saat menjadi pembicara pada training tentang kontrak konstruksi yang diadakan hukumonline di Jakarta, Selasa (30/1), Kirana D. Sastrawijaya, partner Umbra Strategic Legal Solutions, menyatakan bahwa pengertian kontrak kontruksi dalam UU Jasa Konstruksi terlalu luas.

 

“Apakah design, supply barang, transport barang, termasuk pekerjaan kontruksi? Ini yang masih menjadi pembahasan panjang bagi kami,” katanya.

 

Substansi lain yang dinilai penting bagi pemerintah dan DPR, yaitu adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

 

UU Jasa Konstruksi yang baru hanya mengatur tentang kegagalan bangunan, tidak lagi mengatur tentang kegagalan pekerjaan konstruksi. Hal ini dipandang sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

 

Kirana yang lebih banyak membahas tentang prinsip-prinsip dasar dalam pembuatan kontrak konstruksi, juga menjelaskan persyaratan penting yang harus digarisbawahi dalam pembuatan kontrak konstruksi. Persyaratan pertama terkait bahasa. Menurutnya, UU Jasa Konstruksi yang baru mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia pada kontrak konstruksi, termasuk kontrak dengan pihak asing. Hal itu tercantum dalam Pasal 50 UU Jasa Konstruksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait