Cara untuk Memperoleh Hak Milik Melalui Penyerahan
Kolom Hukum J. Satrio

Cara untuk Memperoleh Hak Milik Melalui Penyerahan

​​​​​​​Hak milik berpindah ke dalam kepemilikan orang yang menerima penyerahan, kalau yang menyerahkan adalah pemilik benda yang bersangkutan atau dalam peristiwa khusus melalui orang yang diberikan kewenangan menyerahkan oleh UU.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Makalah ini hendak mencari jawab atas pertanyaan: Apakah orang, melalui suatu penyerahan, bisa menjadi pemilik dari barang yang diserahkan kepadanya, kalau perjanjian yang menjadi dasar penyerahan itu tidak sah?

 

Makalah ini meninjau permasalahan di atas dari sudut pandang Burgerlijk Wetboek (BW). Dalam Bagian Kedua Bab Ketiga Buku II BW Tentang Benda, diatur “Tentang Cara Memperoleh Hak Milik”.

 

Dalam Pasal 584 BW dikatakan:

“Hak milik atas suatu benda tidak dapat diperoleh dengan cara lain melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat dan karena penunjukkan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap benda itu”.

 

Dari redaksi tersebut di atas, kita tahu, bahwa pasal tersebut mengatur secara umum cara memperoleh hak milik atas suatu benda. Namun dalam makalah ini kita akan membatasi hanya berbicara tentang cara memperoleh hak milik atas benda bergerak pada umumnya melalui suatu penyerahan.

 

Perhatikan kata “benda bergerak”. Hal itu dilakukan demi untuk menghindari permasalahan, apakah Pasal 584 BW masih berlaku terhadap benda tetap yang berupa tanah, setelah UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pada sub 4 Bagian Memutuskan mengatakan:

 

“Dengan mencabut Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, ………, dengan mulai berlakunya Undang-undang ini”.

 

Kata-kata “tidak dapat diperoleh dengan cara lain melainkan …” dalam redaksi Pasal 584 BW menimbulkan kesan, bahwa cara memperoleh hak milik atas suatu benda sebagai yang disebutkan di sana merupakan penyebutan secara limitatif, dalam arti di luar cara yang telah disebutkan tidak ada cara lain lagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait