Alasan Alghiffari Menolak Pemeriksaan Polisi dan Keberatan Peradi
Berita

Alasan Alghiffari Menolak Pemeriksaan Polisi dan Keberatan Peradi

​​​​​​​Peradi berharap aparat penegak hukum berkoordinasi terlebih dahulu ketika menghadapi advokat yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan untuk melihat apakah persoalan yang melilit advokat tersebut merupakan tindak kejahatan murni atau bukan.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta 2015-2018. Foto: Instagram
Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta 2015-2018. Foto: Instagram

Pekan lalu, kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa (Alghif) dijadwalkan diperiksa polisi sebagai saksi terkait pernyataannya dalam salah satu acara TV nasional mengenai perkara yang melilit kliennya. Namun, Alghif melalui kuasa hukumnya, Nawawi Bahrudin, menolak pemanggilan tersebut.

 

Sejumlah alasan penolakan diutarakan Nawawi. Pertama, Alghif menerima undangan pemeriksaan tak sesuai KUHAP lantaran undangan diterima satu hari dari waktu pemeriksaan yang dijadwalkan. Untuk diketahui, sesuai Pasal 27 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa “surat panggilan disampaikan memperhitungkan tenggang waktu yang cukup paling lambat 3 hari sudah diterima sebelum waktu untuk dating memenuhi panggilan”.

 

Kedua, undangan pemeriksaan tidak diterima langsung oleh Alghif, tapi melalui orang lain. “Kalau pun langsung terima, tetap tidak bisa, secara prosedural (waktu, red) bertentangan,” kata Nawawi kepada hukumonline, Kamis (1/2).

 

Ketiga, lanjut Nawawi, Alghif diundang oleh polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Novel. Menurutnya, tujuan pemeriksaan ini salah alamat karena Alghif yang dianggap sebagai saksi dalam kasus Novel tak sesuai kriteria saksi dalam KUHAP. “Kalau memang kasus yang itu (penganiayaan Novel), dia (Alghif) bukan orang yang berkualifikasi sebagai saksi, karena dia tidak tahu, dia tidak melihat, tidak mendengar atau mengalami sendiri. Sehingga tidak ada relevansinya dia dipanggil jadi saksi.”

 

Keempat, kata Nawawi, kapasitas Alghif dalam persoalan ini merupakan kuasa hukum Novel Baswedan. Sehingga Alghif punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya. Berkaitan itu pula, Alghif juga punya kewajiban jabatan sebagai advokat untuk merahasiakan klien. “Jadi itu alasan-alasan kenapa dia tidak bisa dalam kapasitasnya sebagai advokat dipanggil sebagai saksi,” katanya.

 

Nawawi mengatakan, tindakan pemeriksaan terhadap Alghif ini dapat menimbulkan persepsi lain oleh masyarakat. Apalagi, Alghif saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Novel, namun bisa dengan mudah diperiksa oleh polisi. “Persepsi orang kan macam-macam jadinya, wah ini tujuannya apa sebetulnya. Karena kalau minta keterangan sebagai saksi ya gak relevan.  Jadi orang tafsirannya wah ini bisa ada maksud lain,” tuturnya.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait