Presiden Ingin Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah
Aktual

Presiden Ingin Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Ingin Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah
Hukumonline

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar izin tenaga kerja asing yang hingga kini masih berbelit-belit segera dipermudah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah rapat terbatas bertema peningkatan investasi dan peningkatan ekspor yang dipimpin Presiden Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (31/1), mengatakan sampai saat ini disadari ada begitu banyak hal yang berkaitan dengan izin tenaga kerja asing masih berbelit-belit.

 

"Dan Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait. Menkumham, Menaker, menteri teknis ada di perdagangan, perindustrian, KKP, Kementerian ESDM, untuk disederhanakan. Diberikan waktu dua minggu," kata Pramono seperti dikutip Antara.

 

Ia menambahkan, jika hal itu tidak segera diselesaikan maka akan dibuatkan Perpres untuk mengatur tentang hal tersebut. "Karena memang sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit investasi, sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit orang yang mau masuk bekerja di republik ini," katanya.

 

Namun, ia menegaskan, tentunya tenaga kerja asing yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai kapasitas pengetahuan dan yang juga dibutuhkan di Indonesia. "Bukan tenaga kerja asing di lapangan, terutama untuk level manajemen, direksi, dan sebagainya," katanya.

 

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak ease of doing business di Indonesia agar semakin kompetitif meskipun investment grade Indonesia sudah semakin membaik. (ANT)

 

Tags: